Lindungi Hak Jemaah, Irjen Kemenag Mitigasi Layanan Haji dengan Kontrak Berdenda

24 Maret 2024 23:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim, MInggu (24/3/2024). Foto: Media Center Haji Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim, MInggu (24/3/2024). Foto: Media Center Haji Kemenag
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim memastikan hak-hak jemaah selama menjalankan ibadah haji 2024 akan terpenuhi. Hak-hak tersebut seperti pendamping ibadah, konsumsi hingga akomodasi.
ADVERTISEMENT
"Hak-hak jemaah terlindungi," kata Faisal di acara Bimbingan Teknis PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (24/3).
Hal itu dipastikan dengan membuat kontrak kepada mitra layanan di Arab Saudi. Bila terjadi wanprestasi atau ingkar janji akan ada denda yang dikenakan.
"Tahun ini kita mitigasi dalam kontrak. Kalau mereka (mitra layanan di Saudi) wanprestasi ada denda. Tapi kita nggak berharap denda. Kita ingin semuanya lancar, " ucapnya.
Faisal menyebut tidak ada kepuasan lain dari pada mendengar jemaah puas dengan pelayanan yang diberikan. Salah satu instrumen kepuasan jemaah adalah pelayanan yang diberikan oleh petugas haji.
"Pada akhirnya yang diharapkan adalah kepuasan jemaah. Kalau pada akhirnya apa yang kita lakukan tidak membuat jemaah puas, maka sia-sialah tugas kita," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Petugas haji, diharapkan Faisal, bisa melayani jemaah sepenuh hati. Apalagi kepada jemaah lansia, anggaplah mereka seperti orang tua sendiri.
"Tolong perlakukan mereka seperti orang tua kita sendiri. Bayangkan itu Ibu Bapak kita sendiri," ucapnya.