Lion Air soal 2 Penyelundup Sabu di Kualanamu: Karyawan Pihak Ketiga

19 April 2024 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim konpers penyelundupan sabu dan ekstasi yang diduga melibatkan karyawan Lion Air, Kamis (18/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim konpers penyelundupan sabu dan ekstasi yang diduga melibatkan karyawan Lion Air, Kamis (18/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Maskapai Lion Air buka suara soal informasi dua karyawannya yang disebut menyelundupkan sabu-sabu hingga ekstasi di pesawat.
ADVERTISEMENT
“Lion Air menyatakan sikap tegas terhadap kasus penangkapan dua karyawan di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, keduanya bukan karyawan Lion Air, dalam hal ini merupakan karyawan pihak ketiga layanan darat (ground handling),” kata Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Jumat (19/4).
Bareskrim konpers penyelundupan sabu dan ekstasi yang melibatkan karyawan Lion Air, Kamis (18/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Danang menyebut, pihaknya mendukung setiap proses yang berlaku tanpa pengecualian. Lion Air juga berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
“Lion Air bersama anggota Lion Group terus berupaya keras dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja. Lion Group telah menerapkan kebijakan-kebijakan ketat dan melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh karyawan untuk menghindari dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba,” ujar Danang.
ADVERTISEMENT

Dibawa dari Kualanamu

Pesawat Lion air mendarat di Bandara Soekarno Hatta di kawasan Tangerang, Banten. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kedua karyawan yang dimaksud adalah DA dan RD. Keterlibatan keduanya terungkap setelah polisi menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Maret lalu.
"Kita berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno-Hatta di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir," kata Arie dalam jumpa pers, Kamis (18/4).
DA dan RD, lanjut Arie, membantu MRP untuk membawa barang haram itu lolos dari skrining barang bawaan di bandara.
"Kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara. Mereka bertemu setelah turun dari garbarata, (penumpang) yang lainnya menggunakan bus penumpang umum lainnya, sedangkan MR menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua orang petugas kebersihan tadi," jelas Arie.
ADVERTISEMENT