news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lion Air soal Langgar UU Tenaga Kerja: Semua Karyawan Ikut Aturan

25 November 2019 15:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Lion Air. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lion Air. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
Lion Air Group membenarkan telah menerapkan aturan ikatan dinas antara 18 hingga 20 tahun untuk para pilotnya. Isu ini mencuat usai Kopilot Wings Air, Nicolaus Anjar Aji Suryo, mengakhiri hidup diduga karena dipecat dan harus membayar denda Rp 7,5 miliar atas alasan ikatan dinas.
ADVERTISEMENT
Terlebih, status kepegawaian sebagian besar pilot Lion Air Group adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara satu hingga lima tahun. Jika masa kerja habis, mayoritas pilot akan diperpanjang kontraknya satu hingga dua tahun kemudian. Adapun, ikatan dinas yang mengontrak mereka hingga 20 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Saat ditanya terkait pelanggaran terhadap UU, Lion Air menegaskan seluruh pegawai mengikuti aturan perusahaan.
"Semua karyawan ikut aturan. Kami comply regulasi-regulasi, kemudian tenaga kerja," ujar Managing Director Lion Air Group Capt Daniel Putut usai rapat dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/11).
Berikut klausul kontrak Lion Air Group yang didapat kumparan:
Klausul kontrak kerja Lion Air Group. Foto: Dok. Istimewa
Klausul kontrak kerja Lion Air Group. Foto: Dok. Istimewa
Klausul kontrak kerja Lion Air Group. Foto: Dok. Istimewa
Daniel menegaskan, semua aturan terhadap para pilot telah tercantum di dalam klausul kontrak. Namun, ia menyebut, aturan denda dan jangka ikatan dinas berbeda-beda antara satu pilot dengan pilot lainnya.
ADVERTISEMENT
"Semua, sih, ada di kontraknya. Nilainya bukan exactly segitu. Ada 500 ribu sekian USD, itu kan include training dan good will. Itu proses penerimaan karyawan. Karyawan bersedia tanda tangan, lalu ikatlah kontrak dengan kami," tuturnya.
Ikatan dinas yang dimaksud yakni biaya pelatihan untuk para pilotnya. Mereka dibiayai untuk mengambil tipe rating jet untuk bisa menerbangkan pesawat. Sebab, setelah lulus sekolah, mereka hanya memiliki tiga lisensi awal: Private Pilot License, Commercial Pilot License, dan Instrument Rating.
"Ada spesialisasi-spesialisasi. Memang proses training biayanya mahal," tutur Daniel.
Daniel belum bisa merinci alasan Nicolaus dipecat. Termasuk soal dugaan ia melanggar aturan lantaran meminta cuti ekstra usai menikah.
"Saya no comment. [Saat] kejadiannya (bunuh diri) dia (Nicolaus) bukan karyawan kami (lagi)," ujar Daniel.
ADVERTISEMENT
Daniel mengklaim Nicolaus dipecat lantaran banyaknya pelanggaran yang telah terakumulasi. Ia juga mengaku proses pemecatan Nicolaus sudah melalui prosedur dengan tiga kali panggilan.
"Namun [Nicolaus] tidak hadir dan kemudian diberi kesempatan lagi sampai tiga kali lagi dan tidak hadir, sehingga diambil kebijakan diputuskan hubungan kerja," ujar Daniel.
"Dalam proses perjalanan pekerjaannya, ditemui banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang sudah terakumulasi. Sehingga dianggap karyawan tadi tidak bisa menjalankan kegiatannya lagi sebagai pegawai atau karyawan, lalu diambil suatu keputusan untuk diberhentikan atau diputus kontraknya," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena, sudah memberi tanggapan terkait status para pilot ini. Ia meminta Lion Air untuk tunduk pada UU Tenaga Kerja, dan tak menutup kemungkinan untuk merekomendasikan pemerintah memberikan sanksi.
ADVERTISEMENT
"Lion Air harus tunduk pada aturan main dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Kalau Lion Air tidak mengindahkan aturan main, maka penegakan hukum sesuai aturan dan hukum yang berlaku perlu diberlakukan," ujar Melki kepada kumparan.
"Kami berencana membahas hal ini dalam rapat internal Komisi IX DPR," sambungnya.
Ilustrasi Lion Air. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Berikut penjelasan soal aturan PKWT di Pasal 59 UU Tenaga Kerja yang dianggap bertentangan dengan Lion Air:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
ADVERTISEMENT
dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.