Lion Air Wajibkan Penumpang Datang 4 Jam Sebelum Pesawat Terbang

27 Juni 2020 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah penumpang menaiki pesawat Lion Air.  Foto: Lion Air
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah penumpang menaiki pesawat Lion Air. Foto: Lion Air
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lion Air mengumumkan persyaratan wajib bagi penumpang yang menggunakan maskapai mereka. Aturan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Selain soal persyaratan bebas corona lewat hasil tes rapid test atau PCR, penumpang diwajibkan datang 4 jam sebelum pesawat terbang.
" Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Sabtu (27/6).
Sejumlah penumpang menggunakan masker saat berada di dalam kabin pesawat Lion Air. Foto: Lion Air
Berikut pernyataan lengkap Lion Air:
Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru, mengenai persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara Lion Air Group.
ADVERTISEMENT
Telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, di mana lebih sederhana. Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan.
Oleh karena itu, bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestic) agar memperhatikan hal-hal berikut:
ADVERTISEMENT
1. Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau
2. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau
3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/ kota tertentu.
Sejumlah penumpang menggunakan masker saat berada di dalam kabin pesawat Lion Air. Foto: Lion Air
Untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran COVID-19.
Lion Air Group mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:
1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
ADVERTISEMENT
4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.
Kepada calon penumpang dapat membeli tiket (issued ticket), di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, laman resmi Lion Air Group www.lionair.co.id ; www.batikair.com , aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut), call center 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).
ADVERTISEMENT
Operasional penerbangan Lion Air Group juga berdasar pada aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.