Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Lippo Cikarang Muncul di Dakwaan Kasus Meikarta, Bakal Dijerat KPK?
19 Desember 2018 13:43 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB

ADVERTISEMENT
Surat dakwaan perkara suap perizinan proyek Meikarta mengungkap adanya dugaan peran korporasi di dalamnya. Lippo Cikarang melalui Mahkota Sentosa Utama selaku penggarap proyek Meikarta disebut turut bersama-sama sebagai pihak pemberi suap.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, KPK mengaku akan menindaklanjutinya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa pihaknya sudah mulai menggalakkan penjeratan pidana terhadap korporasi yang diduga terlibat korupsi. Salah satu yang sudah diusut KPK dan sedang dalam proses sidang adalah PT Duta Graha Indah atau yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring .
"Ini kami memang akan lebih banyak lagi mungkin ke korporasinya. Menurut saya, itu akan jauh lebih efektif juga," kata Alex di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/12).
Menurut Alex, pihaknya sudah berupaya untuk mendorong korporasi menghindari praktik korupsi. Ia menyebut bahwa suatu korporasi bisa saja dijerat pidana bila memang tidak ada upaya untuk melakukan pencegahan korupsi di dalam perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kesalahan korporasi itu salah satunya itu, korporasi memperoleh keuntungan, Korporasi tidak berusaha untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan tidak memiliki Unit compliance itu bisa kita sangkakan kepada korporasi, kesalahan korporasi," ujar dia.
Menurut Alex, suap itu pun turut disebabkan adanya proses pengendalian di internal perusahaan yang tidak berjalan dengan baik. Sehingga banyak pembiaran yang dilakukan para pelaku usaha terhadap para petinggi yang berindikasi melakukan penyuapan dengan mengatasnamakan korporasi atau perusahaan.
"Supaya jelas kalau memang ada peran aktif dari korporasi. Misalnya dari direksinya, kalau direksinya sendiri yang memberikan suap dengan menggunakan korporasi," ujarnya.
Penerapan pasal pidana korporasi itu, menurut Alex dilakukan KPK semata untuk mendorong agar ke depan para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara lebih adil, termasuk dalam upaya mencari keuntungan atau profit.

Dalam dakwaan kasus suap proyek Meikarta, KPK mengungkap adanya peran korporasi dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Dalam surat dakwaan, KPK bahkan mencantumkan pihak Lippo Cikarang sebagai pihak yang turut bersama-sama memberikan suap kepada sejumlah pejabat Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dari dakwaan Henry Jasmen Sihotang selaku konsultan perizinan proyek Meikarta dan kawan-kawan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Terdakwa bersama-sama dengan Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, dan Lippo Cikarang melalui Mahkota Sentosa Utama," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. Bartholomeus Toto yang turut disebut di atas adalah eks Presiden Direktur Lippo Cikarang.
Sebelumnya, Denny Indrayana yang menjadi kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama menyatakan bahwa proses pembangunan Meikarta akan tetap berjalan. Menurut dia, proses hukum di KPK dan pembangunan adalah dua hal yang terpisah.
ADVERTISEMENT
"Bahwa sebagaimana dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dengan proses hukum yang sedang dilakukan KPK. "Kami juga akan tetap menghormati dan terus bekerjasama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung," kata dia.