Liputan6 Laporkan Kasus Doxing yang Menimpa Jurnalisnya di Medsos ke Polisi

21 September 2020 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Polda Metro Jaya Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Polda Metro Jaya Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Liputan6.com resmi melaporkan kasus doxing atau penyebarluasan informasi di medsos yang menimpa salah satu jurnalisnya Cakrayuri Nuralam ke polisi. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya, Senin (21/9).
ADVERTISEMENT
Dalam laporan itu, Liputan6.com didampingi oleh LBH Pers. Sedangkan nomor laporan itu tertera dalam Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.
Pemimpin Redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati, mengatakan laporan ke Polda Metro Jaya dilakukan setelah pihaknya mengadukan kasus itu ke Komnas HAM pada (15/9). Dalam aduan itu, Komnas HAM menilai doxing termasuk kejahatan digital yang melanggar hak asasi manusia.
"Faktanya, serangan yang dilakukan pelaku tak hanya berdampak pada korban, tapi juga keluarganya, khususnya istri dan anak yang masih balita," kata Irna dalam keterangannya.
Ilustrasi peretasan komputer. Foto: HypnoArt via Pixabay
Sementara Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, mengatakan laporan itu sebagai bentuk perlawanan melawan tindakan intimidasi terhadap wartawan.
“Laporan ini adalah bentuk salah satu perlawanan kami pada tindakan-tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis,” kata Ade.
ADVERTISEMENT
Ade menambahkan, LBH Pers berharap jurnalis lain yang mendapat tindakan serupa baik doxing maupun perubahan dokumen elektronik agar melaporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum. Sebab ia menegaskan kinerja jurnalis telah dijamin dan dilindungi oleh UU Pers.
“Agar pelaku mendapatkan efek jera. Kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik yang dilindungi UU Pers,” tutur Ade.

Kronologi Doxing

Sebelumnya, dalam pernyataannya, Liputan6.com menyatakan insiden bermula saat Cakra mengunggah artikel berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Cucu Pendiri PKI di Sumbar" pada 10 September 2020.
Artikel tersebut berisi konfirmasi dari politikus PDIP, Arteria Dahlan, yang membantah informasi yang menyebutnya sebagai cucu pendiri PKI Sumatera Barat, Bachtaroedin.
ADVERTISEMENT
Sehari kemudian, serangan doxing mulai terjadi dengan skala masif. Sekitar pukul 18.20 WIB, akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban tanpa izin.
Tidak hanya itu, akun Instagram cyb3rw0lff__, cyb3rw0lff99.tm, _j4ck__5on__, dan __bit___chyd_____, menyusul dengan narasi serupa sekitar pukul 21.03 WIB. Akun @d34th.5kull mengunggah video dengan narasi:
mentioned you in a comment: Demi melindungi kawannya yang terjebak dalam pengeditan data di Wikipedia,oknum jurnalis rela melakukan pembodohan publik Dan diikuti oleh team kecoa nya di masing-masing media rezim, sementara kita buka dulu 1 monyetnya...sisanya next One ShootOne Kill 🏴☠️☠️🏴☠️," tulis akun-akun tersebut yang juga membeberkan email, akun medsos, hingga nomor telepon Cakra.
Tangkapan layar video doxing yang dialami jurnalis Liputan6.com di akun Instagram @d34th.5kull. Foto: Dok. Istimewa
Unggahan serupa juga dibuat oleh akun __bit___chyd____. Mereka membuat video dan mengambil data korban di media sosial. Selanjutnya pada pukul 22.10 WIB, akun Instagram i.b.a.n.e.m.a.r.k.o.b.a.n.e juga mengunggah video serupa.
ADVERTISEMENT
Liputan6.c0m menyebut setidaknya terdapat 4 akun yang teridentifikasi melakukan doxing terhadap Cakra. Empat akun tersebut yakni:
https://www.instagram.com/cyb3rw0lff99.tm/2. https://www.instagram.com/d34th.5kull/3. https://www.instagram.com/cyb3rw0lff__/4. https://www.instagram.com/_j4ck__5on___