Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Listrik Padam, Absensi 4.526 PNS DKI Tak Tercatat
2 Januari 2018 15:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
![PNS Balkot DKI Jakarta (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1507622294/iw6ywbzi8s3evu7q8pcx.jpg)
ADVERTISEMENT
Pemadaman listrik di sejumlah wilayah Jakarta pada Selasa (2/1) pagi berimbas kepada sistem absensi pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta. Akibat mati listrik ini, sekitar 4.526 PNS belum tercatat absensinya.
ADVERTISEMENT
"Jadi pukul 11.04 WIB tadi kami tarik lagi untuk datanya, dari 69.394 pegawai yang belum ada keterangan itu 4.526 (pegawai). Itu pun bukan berarti bahwa dia tidak masuk. (Namun) karena banyak yang belum operatornya belum meng-input, karena memang adanya gangguan jaringan (listrik) tersebut," kata Kepala Bidang Pengendalian Biro Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta, Komarukmi Sulistyowati, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Sistem absensi pun harus dilakukan secara manual karena pemindai sidik jari atau fingerprint scanner tidak dapat digunakan saat listrik padam. Sulistyowati mengatakan, 398 jaringan absensi elektronik (e-absensi) tidak berfungsi.
Sulistyowati menjelaskan, bagi PNS yang tidak sempat terekam datanya melalui mesin harus menggunakan absen manual dengan tanda tangan di kertas, disertai keterangan dari Kepala SKPD-nya. Mesin absensi secara manual tersebut juga sudah disosialisasikan kepada para PNS sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Sudah (disosialisasikan), karena mereka pasti langsung berkoordinasi kepada kami begitu mereka ada permasalahan di e-absensi. Baik kepada kami atau ke Diskominfo, karena dia yang punya server," imbuh Sulistyowati.
Kondisi ini memang tidak dialami oleh semua SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sulistyowati masih memberi waktu kepada operator untuk memasukkan data absensi yang sempat terkendala hingga pukul 16.00 WIB.
"Itu sangat mempengaruhi ketidakhadiran, makanya kami akan buka sampai pukul 16.00 WIB. Karena pada pukul 16.00 WIB kan artinya bahwa jam kerja sedari pukul 07.30-16.00 WIB itu yang harus di-input oleh operator SKPD masing-masing," ujarnya.
Sedangkan untuk PNS yang terlambat, ia memastikan data keterlambatan akan tetap terekam dan sanksi pemotongan tunjangan kinerja daeah (TKD) tetap berlaku. Apabila PNS yang tercatat datang terlambat hingga 5 hari berturut-turut akan diberikan sanksi hukuman disiplin ringan hingga teguran tertulis.
ADVERTISEMENT
"Teguran lisan itu tidak mendapatkan TKD sebulan loh. Enggak main-main. Sebulan itu enggak harus nunggu setahun. Begitu dia 5 hari tidak masuk pasti langsung kami tegur SKPD-nya," ucap Sulistyowati.