Listyo Sigit Dkk Sadap Presiden: Sejak 2025-2026, Sudah Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berdialog dengan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta Selatan, Jumat (7/8). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berdialog dengan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta Selatan, Jumat (7/8). Foto: Dok. Istimewa

Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Listyo tidak sendiri, dua orang jenderal lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mabes Polri. Polisi memastikan kasus ini akan terus diusut untuk mengungkap motif maupun pihak lain yang terkait.

Berikut rangkuman kasus tersebut:

Ditetapkan Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara

Penetapan tersangka terhadap perwira tinggi Polri tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11).

Jumpa pers turut dihadiri Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Irjen Pol Nazly Harahap hingga Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir.

"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH," kata Asep.

kumparan post embed

LSP ialah Listyo Sigit Prabowo. Sedangkan ASN ialah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan EH merupakan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiga jenderal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditahan dalam kasus tersebut. Usai menjalani pemeriksaan mereka ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Asep.

kumparan post embed
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Asep mengatakan, ketiganya dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berikut tiga pasalnya:

  • Pasal 258 ayat (1) UU KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun, berikut bunyi pasalnya:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/ atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M.

  • Pasal 332 ayat (1) UU KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun, berikut bunyi pasalnya:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

  • Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara 8 tahun, berikut bunyi pasalnya:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

  • Pasal 48 UU ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

kumparan post embed

Dalam kasus ini Bareskrim Polri menyita 11 unit handphone (HP), satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Asep mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim.

"Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata Asep di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

kumparan post embed

Selain Presiden Prabowo, penyadapan juga menarget pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan pengusaha.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep.

kumparan post embed

Terdapat satu Orang yang Masih Diperiksa Sebagai Saksi

Ilustrasi polisi. Foto: Emi Yunira/Shutterstock

Selain tiga tersangka tersebut, masih terdapat satu orang lainnya yang diamankan. Namun, saat ini statusnya masih sebagai saksi.

"Sementara 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," sambung dia.

Dia menambahkan modus operandinya berlangsung dari 2025 sampai 2026.

"Kemudian, tentunya ini adalah baru awal. Kita telah menetapkan tersangka tadi, 3 orang tersangka dan 1 masih dalam proses pemeriksaan saksi," ucap Asep.

kumparan post embed

Perbuatan Oknum

Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan, dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI dan sejumlah pihak lainnya yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan 2 jenderal lainnya murni perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.

Ia mengatakan, proses pemeriksaan terhadap personel terkait perkara tersebut tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri.

"Saat ini proses pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri," kata Asep di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

Ia menjelaskan, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri turut melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut. Langkah itu dilakukan agar penanganan perkara berjalan secara profesional dan proporsional.

Menurut Asep, Polri sebenarnya telah memiliki aturan mengenai pelaksanaan penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar sesuai dengan prosedur.

"Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," ujarnya.

kumparan post embed

Modus Penyadapan

Ilustrasi penyadapan. Foto: Ground Picture/Shutterstock

Modus yang digunakan dalam penyadapan ilegal itu ialah menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

LIMS merupakan sistem manajemen penyadapan yang digunakan untuk mengelola proses intersepsi komunikasi dalam rangka penegakan hukum. Dalam perkara ini, sistem tersebut diduga disalahgunakan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon untuk disadap tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Asep mengatakan, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan Polri.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep Safrudin.

Asep menjelaskan, dugaan penyalahgunaan sistem LIMS itu berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Tidak hanya memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026.

Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

kumparan post embed