Listyo Sigit: Polsek Akan Berkonsep Restorative Justice, Tak Dibebani Kasus

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Komjen Listyo Sigit Prabowo tengah menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri. Ia pun memaparkan sejumlah program apabila dipercaya sebagai Kapolri, salah satunya transformasi organisasi.

"Transformasi organisasi dilakukan agar organisasi Polri mampu menghadapi tantangan tugas memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan terpadu," ujar Listyo di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (20/1).

Listyo menyebut program transformasi organisasi akan diaplikasikan antara lain dengan mengubah wajah Polsek yang berada di tingkat Kecamatan. Nantinya, kata Listyo, beberapa Polsek di wilayah tertentu tidak akan dibebani penanganan kasus.

Fit and Proper Test Kapolri di DPR RI. Foto: Dok. DPR

Lisyto mengatakan jajaran Polsek bakal lebih mengedepankan pencegahan atau menghindari penegakan hukum melalui restorative justice.

"Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan harkamtibmas. Sehingga ke depan di beberapa Polsek-Polsek tertentu tidak lagi kami bebankan dengan tugas penyelidikan. Sehingga di Polsek-Polsek hanya dibebani dengan tugas preemtif dan preventif, dan penyelesaian masalah dengan cara restorative justice," jelas Listyo.

Lisyto menambahkan, penanganan kasus hukum bakal ditarik Polres. Kebijakan tersebut diharapkan bisa lebih mendekatkan jajaran Polsek di masyarakat.

Fit and Proper Test Kapolri di DPR RI. Foto: Dok. DPR RI

"Penegakan hukum di wilayah tertentu secara bertahap akan ditarik ke tingkat Polres. Sehingga kami harap sosok Polsek akan lebih dekat dengan masyarakat, karena melakukan upaya-upaya yang bersifat pencegahan," kata Listyo.

"Mereka (Polsek) melakukan upaya pemecahan masalah dengan musyawarah, dengan kegitan yang bersifat restorative justice dan hal yang utama kegiatan yang hindari penegakan hukum," tutupnya.

Dengan begitu, polisi dapat memberikan rasa keadilan. Bila dalam sebuah peristiwa ditemukan adanya pelanggaran hukum dan perlu adanya tindak lanjut, kasus itu akan diserahkan ke tingkat yang lebih tinggi, Polres, Polda, dan Mabes Polri.