Liza Tak Naik Kelas karena Absen, SMAN 8 Medan Masih Pakai Kurikulum 2013

25 Juni 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapor milik Maulidza Sari Febriyanti, siswi SMA 8 Medan, yang tidak naik kelas diduga karena ayahnya laporkan kepsek ke Polda Sumut.  Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Rapor milik Maulidza Sari Febriyanti, siswi SMA 8 Medan, yang tidak naik kelas diduga karena ayahnya laporkan kepsek ke Polda Sumut. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Maulidza Sari Febriyanti, siswi SMA Negeri 8 Medan, tidak naik dari kelas XI ke kelas XII MIA gara-gara masalah absensi.
ADVERTISEMENT
Liza dinilai sekolah tidak memenuhi syarat kehadiran 90 persen dari total 266 hari efektif belajar.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan di sana?

2 Kurikulum

Kata Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba, sekolah itu menjalankan dua kurikulum. Khusus untuk kelas XI dan XII, mereka masih menggunakan Kurikulum 2013.
Sedangkan, untuk kelas X, menggunakan Kurikulum Merdeka.
“Kelas XI dan XII kami gunakan kurikulum 2013,” kata Rosmaida pada Selasa (25/6).

Soal Absensi

Dalam Kurikulum 2013, salah satu kriteria kenaikan kelas dan kelulusan, adalah absensi.
Soal absensi ini, sesuai Permendikbud nomor 23 tahun 2016, persentasenya diserahkan kepada sekolah. SMAN 8 Medan, menetapkan aturan syarat kehadiran 90 persen dan ketidakhadiran 10 persen.
Berikut bunyi pasal 10 Permendikbud 23 tahun 2016:
ADVERTISEMENT
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:
a. penetapan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
c. penilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;
laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dan
e. kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.
SMA Negeri 8 Medan. Foto: Dok. Istimewa
Kurikulum ini memang berbeda dengan Kurikulum Merdeka yang diberlakukan untuk kelas X. Dalam kurikulum ini, sekolah diberikan keleluasaan untuk mempertimbangkan kenaikan kelas. Berikut pertimbangannya:
ADVERTISEMENT
a. laporan kemajuan belajar
b. laporan pencapaian projek penguatan profil pelajar Pancasila
c. portofolio peserta didik
d. paspor keterampilan (skill passport) dan rekognisi pembelajaran lampau peserta didik untuk SMK
e. prestasi akademik dan non-akademik
f. ekstrakurikuler
g. penghargaan peserta didik, dan
h. tingkat kehadiran.
Jadi, di Kurikulum Merdeka tidak ada syarat persentase absen yang ditetapkan secara tegas.

Kurikulum Merdeka belum wajib

Dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2024, dijelaskan Kurikulum Merdeka saat ini belum diwajibkan.
Namun, paling lambat diberlakukan pada tahun ajaran 2026/2027. Ini tertera di Bab IV tentang Ketentuan Peralihan pada Pasal 31 poin a dan b.
Berikut bunyinya:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027; dan
ADVERTISEMENT
b. Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027/2028.