LKPP Jelaskan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa saat Kondisi Darurat Corona

23 Maret 2020 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menyemprot obat dan alat medis yang dibawa Pesawat Hercules C-130 milik TNI AU dengan cairan disinfektan saat tiba di Natuna. Foto: Dok. DispenAU
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menyemprot obat dan alat medis yang dibawa Pesawat Hercules C-130 milik TNI AU dengan cairan disinfektan saat tiba di Natuna. Foto: Dok. DispenAU
ADVERTISEMENT
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) merilis penjelasan mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa di keadaan darurat wabah corona. Mekanisme tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Surat Edaran itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua LKPP Roni Dwi Susanto, pada 23 Maret 2020. Ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala Lembaga Pemerintah, Para Gubernur, serta Para Bupati dan Wali Kota.
Sejumlah petugas memindah 40 ribu APD yang tiba di Balikota DKI Jakarta, Senin (23/3). Foto: Instagram / @aniesbaswedan
Dalam Surat Edaran itu, dijelaskan bahwa dalam kondisi darurat, maka pengadaan barang dan jasa dilakukan secara sederhana. Pengguna Anggaran bisa memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menunjuk penyedia barang dan jasa berdasarkan kebutuhan. Dalam hal ini, terkait penanganan COVID-19.
Petugas medis bersiap di ruang perawatan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3). Foto: ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro
Berikut penjelasan mengenai mekanisme pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19:
1. Menteri atau pimpinan lembaga atau kepala daerah mengambil langkah lebih lanjut dalam rangka Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Darurat dalam rangka penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
2. Pengguna anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat untuk penanganan COVID-19 dan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
3. PPK melaksanakan langkah-langkah berikut:
a. Menunjuk Penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi Pemerintah atau sebagai Penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukan Penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan.
b. Untuk pengadaan barang:
1) Menerbitkan Surat Pesanan yang disetujui oleh Penyedia.
2) Meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang.
3). Melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya).
c. Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultasi:
ADVERTISEMENT
1) Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2) Meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga.
3) Menandatangani Kontrak dengan Penyedia berdasarkan Berita Acara Perhitungan Bersama dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
4) Melakukan pembayaran berdasarkan SPPBJ. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah setelah pekerjaan selesai (termin atau seluruhnya).
d. Untuk Pengadaan Barang, Jasa Lainnya, dan Pekerjaan Konstruksi diutamakan menggunakan jenis Kontrak Harga Satuan.
4. Pengadaan barang/jasa untuk penanganan darurat dalam rangka penanganan COVID-19 juga dapat dilaksanakan dengan swakelola.
5. Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, PPK meminta audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
ADVERTISEMENT
6. Para pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa ini.
7. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan LKPP. Konsultasi dapat dilakukan melalui narahubung yang tersedia di alamat www.lkpp.go.id.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!