Lipsus Pasal LGBT

Lobi Barat di Pasal LGBT RKUHP (2)

30 Mei 2022 9:30 WIB
·
waktu baca 9 menit
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota parlemen Jerman, Gyde Jensen, bertandang ke Komisi III DPR, Maret 2018. Jauh-jauh ke Senayan, Jensen bukan tanpa maksud. Ia ingin mendengarkan langsung penjelasan Komisi III mengenai substansi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP), khususnya tentang hukuman mati dan larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Di Senayan, Jensen diterima oleh Arsul Sani dan Taufiqulhadi, anggota Komisi III dari Fraksi PPP dan NasDem. Keduanya juga anggota Panitia Kerja RKUHP. Kepada mereka, Jansen menyampaikan kekhawatiran soal pasal LGBT di KUHP yang berpotensi diskriminatif dan bisa menyasar warga Jerman di Indonesia.
Taufiqulhadi lantas menjelaskan, Indonesia tidak sama dengan Eropa. Ada beragam suku, agama, dan budaya sehingga aturan hukum yang dibuat tentu disesuaikan dengan identitas Indonesia.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten