Lodewijk: Ada 13 Lembaga Punya Kewenangan di Laut, tapi Ego Sektoral

11 Februari 2025 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus usai pembekalan calon Wamen di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor pada Kamis (17/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus usai pembekalan calon Wamen di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor pada Kamis (17/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menko Polkam Lodewijk F Paulus mengatakan, saat ini Indonesia memiliki 13 lembaga yang berwenang untuk menjaga keamanan laut. Sayangnya, koordinasi antarlembaga tidak berjalan baik.
ADVERTISEMENT
“Banyak lembaga sebagai aparat penegak hukum di laut, ada 13 lembaga kalau kita lihat saat ini, 13 lembaga punya tugas masing-masing, punya wewenang masing dan dilindungi oleh undang-undang,” kata Lodewijk dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2).
Hanya saja, banyaknya lembaga negara yang bertugas tidak mampu mengurangi permasalahan kelautan Indonesia yang merugikan negara hingga puluhan triliun setiap tahunnya.
“Dari data yang kami tahu satu tahun kira kehilangan Ro 40 triliun yang dicuri oleh negara asing. Pertanyaannya kenapa? Karena memang kita belum, tidak mampu, dan belum mampu mengawasi yurisdiksi Indonesia, terutama di wilayah laut,” katanya.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra didampingi Wamen Kumham Imipas Otto Hasibuan dan Wamen Kumham Imipas Lodewijk Freidrich Paulus menyampaikan paparan pada raker dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Menurut politisi Golkar itu, tidak optimalnya pelaksanaan tugas seluruh lembaga ini tidak maksimal karena ego sektoral masing-masing.
ADVERTISEMENT
“Nah, di sini lah dengan punya wewenang aturan dilindungi oleh undang-undang yang keluar adalah ego sektoral masing-masing,” kata Lodewijk.
“Karena mereka merasa bahwa saya lah yang berwenang seusai itu nya dia tanpa melihat kepentingan yang lebih besar,” lanjutnya.
Komisi I DPR RI Rapat Kerja dengan Menkopolhukam membahas keamanan laut, Selasa (11/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Padahal, kata Lodewijk dulu sempat dibentuk badan sipil koordinasi yang mewadahi para lembaga-lembaga ini yang disebut Bakorkamla.
Hanya saja hingga saat ini Bakamla tidak memiliki wewenang penegakan hukum, sehingga sebagai lembaga kedudukannya lemah.
“Dulu sudah ada Bakorkamla, badan koordinasi, tapi dibubarkan jadi Bakamla. Setelah Bakamla keluar, wewenang koordinasi itu ada tapi wewenang penegakan hukum tidak ada artinya ya itu Bakamla ini jadi banci lagi,” katanya.