Lodewijk soal RUU MD3: Menyatukan 8 Fraksi Itu Berat

19 Agustus 2024 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus dan Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya saat dijumpai di Hotel Sultan, Jakpus, Senin (19/8/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus dan Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya saat dijumpai di Hotel Sultan, Jakpus, Senin (19/8/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Sekjen Golkar Lodewijk F. Paulus, menanggapi isu perubahan revisi Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD). Menurutnya, belum ada pembahasan terkait hal ini di fraksi Golkar.
ADVERTISEMENT
“Besok ada munas (Golkar). Belum ada itu. Nanti kita lihat. Saya belum tahu perkembangan politik ke depan. Nanti gimana ya di DPR,” ujar dia saat ditemui wartawan di Hotel Sultan, Jakarta pada Senin (19/8).
Meski demikian, ia menyebut bahwa perkembangan masih mungkin terjadi ke depannya.
“Kalau mengacu kepada undang-undang MD3 sekarang ya masih seperti yang terjadi sekarang. Apakah berubah? Kita lihat perkembangan,” ujarnya.
Lodewijk juga menyebut, belum ada pembahasan terkait perubahan UU MD3 di antara pimpinan DPR. Menurutnya, pembahasan ini akan cukup berat karena harus menyatukan pendapat 8 fraksi.
“Nanti UU MD3 bagaimana? Kita belum tahu. Belum dibahas. Kan menyatukan 8 fraksi. Itu kan perlu pekerjaan itu, yang berat ya,” tutup dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU MD3 masuk Prolegnas prioritas karena adanya permintaan dari politikus PDIP Said Abdullah yang juga merupakan Ketua Banggar DPR.
"Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan," kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Kamis (1/8).
Ketua Harian DPP Gerindra ini memahami, jika MD3 dibahas, akan memicu polemik. Terlebih memasuki akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024. Oleh sebab itu, pembahasan RUU MD3 tidak dikebut.