Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Loket Pelayanan Ditjen AHU Pindah ke Cikini
17 Oktober 2017 10:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB

ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan loket pelayanan administrasi hukum ke Gedung Cik’s, Jalan Cikini Raya No 84-86, Menteng, Jakarta Pusat. Sebelumnya, kantor pelayanan tersebut berada di lantai 3 Gedung Ex Sentra Mulia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas dan TU Ditjen AHU, Delmawati mengatakan di loket pelayanan administrasi hukum masyarakat bisa mendapatkan pelayanan administrasi hukum umum seperti pembuatan perseroan terbatas (PT), badan hukum, yayasan, perkumpulan, legalisasi kewarganegaraan, perwarganegaraan dan lainnya.
“Mulai Senin 16 Oktober 2017, loket pelayanan jasa hukum terpadu AHU sudah berpindah ke Gedung Cik’s di Cikini. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan hukum umum bisa langsung ke tempat tersebut,” kata Delmawati dalam keterangan yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (17/10).
Delmawati menjelaskan pindahnya loket layanan hukum terpadu AHU ke Cikini ini sudah dicanangkan sejak lama. Namun, pada tahun 2017 baru bisa direalisasikan penggunaannya.
“Di Cikini nanti hanya untuk loket pelayanan saja. Sementara kegiatan administrasi dan lainnya Ditjen AHU tetap di Komplek Gedung Kemenkumham,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain di Cikini, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan administrasi hukum umum juga bisa mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang baru saja diresmikan Gubernur DKI Jakarta lalu.
“Kami juga membuka pelayanan administrasi hukum umum di MPP yang tepatnya berada di lantai 3 loket 21-22. Disana ada petugas AHU yang siap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Delmawati.