Longgarkan Rem Darurat, Anies Putuskan PSBB Transisi di Jakarta 12-25 Oktober

11 Oktober 2020 11:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Yuddy Cahya Budiman/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Yuddy Cahya Budiman/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan status PSBB Jakarta kembali ke PSBB transisi. PSBB transisi akan berlaku mulai 12-25 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," ujar Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10).
"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," tambah Anies.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif corona dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
"Keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19," ucap dia.