Longsor Ciganjur, Pemprov DKI Sanksi Perumahan Jika Terbukti Langgar Tata Ruang

18 Oktober 2020 12:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau lokasi longsor di Jalan Damai, RT 04/02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (11/10). Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau lokasi longsor di Jalan Damai, RT 04/02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (11/10). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Banjir dan longsor di Perumahan Melati Residence, Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (10/10) lalu menewaskan 1 warga dan melukai dua orang lainnya. Wagub DKI, Ahmad Riza Patria, masih menginvestigasi kasus ini dan berjanji akan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Kita akan melakukan evaluasi total di seluruh Jakarta, juga terkait tata ruang. Jadi nanti kami pastikan, Pak Gubernur (Anies) sudah periksa juga, siapa pun nanti kalau ada yang melanggar tata ruang, kita akan beri sanksi, termasuk ke kasus yang terjadi di Ciganjur tersebut," ujar Riza saat meninjau kerja bakti di Kali Sentiong, Jakarta Pusat, Minggu (18/10).
Petugas meninjau lokasi longsor di Jalan Damai, RT 04/02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (11/10). Foto: Pemprov DKI Jakarta
Sejauh ini, Riza menyimpulkan ada perumahan yang diduga melanggar Amdal. Meski begitu, pihaknya masih menelusuri sejumlah titik yang menyebabkan potensi genangan air hingga mengesampingkan tata ruang.
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan investigasi mengenai izin pendirian kompleks perumahan tersebut. Sebab, dinding pembatas perumahan itu longsor dan menimpa rumah warga di area bawah.
ADVERTISEMENT
"Rupanya ada satu perumahan yang sudah menjorok ke sungai, harusnya tidak boleh seperti itu, harusnya ada 1 space pembatas, tidak boleh bangunan itu berada di pinggir sungai atau pinggir kali, itu juga menjadi evaluasi bersama," tutur Riza.
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau lokasi longsor di Jalan Damai, RT 04/02, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (11/10). Foto: Pemprov DKI Jakarta
Kondisi tembok pembatas kali di pemukiman yang roboh menutup aliran Kali Anak Setu, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (11/10). Foto: HO-Damkar Jakarta Selatan/Antara
"Kami juga sudah memerintahkan seluruh jajaran, Pak Wali (Walkot Jaksel), Pak Camat, Pak Lurah, untuk mengecek kembali di wilayah masing-masing, mana potensi-potensi terjadi genangan air terjadi banjir, kemudian apa yang menjadi penyebab, termasuk ke ada penyalahgunaan tata ruang atau penyalahgunaan warga sendiri, atau developer, atau perumahan yang dapat mengakibatkan ini, kita akan evaluasi," ujarnya.
Banjir dan longsor di wilayah Ciganjur ini dipicu oleh hujan deras yang terjadi pada sore hari. Warga yang meninggal dunia bernama Widiar Nohafa (40) dan dua warga luka bernama Siti Maryam (70) dan Reo (38). Akibat banjir dan longsor ini, sebanyak 271 warga mengungsi.
ADVERTISEMENT