Longsor di Banyumas Teratasi, Operasional Kereta dari Yogya Berangsur Normal

5 Desember 2023 14:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembersihan longsoran di KM 340+100 antara Stasiun Karanggandul-Karangsari Kabupaten Banyumas pada Senin (4/12/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembersihan longsoran di KM 340+100 antara Stasiun Karanggandul-Karangsari Kabupaten Banyumas pada Senin (4/12/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
PT KAI Daop 6 menjelaskan jalur hilir di KM 340+100 antara Stasiun Karanggandul-Karangsari Kabupaten Banyumas yang terkena longsoran, berhasil dinormalisasi oleh petugas.
ADVERTISEMENT
"Dinyatakan aman untuk dilewati kereta api dengan kecepatan terbatas mulai pagi tadi pukul 03.41 WIB," kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, Selasa (5/12).
Krisbiyantoro menjelaskan perjalanan KA saat ini sudah normal dan tak ada KA yang perlu memutar seperti kemarin.
"Namun demikian, saat ini petugas masih berjibaku untuk menormalisasi jalur hulu," katanya.
"Beberapa perjalanan KA keberangkatan Daop 6 Yogyakarta juga masih mengalami kelambatan pagi ini karena imbas jalur yang terkena longsoran baru dapat dilewati dengan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam," jelasnya.
Beberapa KA keberangkatan Daop 6 yang terlambat adalah KA Fajar Utama YK berangkat Stasiun Yogyakarta pukul 08.35 WIB, terlambat 95 menit. Lalu, KA Taksaka berangkat Stasiun Yogyakarta pukul 08.55 WIB, terlambat 10 menit.
Ilustrasi kereta api. Foto: KAI
"KA Mataram berangkat Stasiun Solobalapan jam 10.30, lambat 100 menit," katanya.
ADVERTISEMENT
"Beberapa kedatangan KA juga masih mengalami keterlambatan kedatangan di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Oleh karenanya KAI Daop 6 Yogyakarta memohon maaf atas keterlambatan KA yang dialami pelanggan KA baik keterlambatan kedatangan maupun keberangkatan," ujarnya.
Bagi pelanggan yang terdampak keterlambatan, Daop 6 Yogya juga memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa:
1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
ADVERTISEMENT
2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:
a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.
3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:
a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.
Untuk pembatalan tiket dapat dilakukan hingga H+7 secara langsung di seluruh stasiun online.