LPPOM-MPU Aceh Masih Terima Pendaftaran Sertifikasi Halal

Penerbitan sertifikat halal kini menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan itu sesuai dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pemerintah mulai menetapkan kewajiban sertifikasi halal di bawah kewenangan BPJPH per hari ini, Kamis (17/10). Dengan demikian, amanat itu membuat BPJPH yang merupakan unit eselon I di Kementerian Agama akan mengambil alih tugas Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).
Di Aceh, selama ini pendaftaran sertifikasi halal melalui LPPOM Majelis Permusyawaratan Ulama atau setingkat MUI.
Sekretaris LPPOM-Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Deni Candra, mengatakan institusinya telah mengantongi informasi mengenai aturan baru tersebut. Kata dia, kewenangan pendaftaran dan penerbitan sertifikat dialihkan ke BPJPH.
“Cuma yang menjadi pertanyaannya, BPJPH itu sudah ada belum di daerah? Masalahnya, masyarakat jadi simpang siur itu yang disayangkan. Sejak 17 Oktober itu berlaku setiap provinsi masing-masing. Namun di mana BPJPH-nya belum jelas,” kata Deni, dikonfirmasi kumparan, Kamis (17/10).
Kendati demikian, kata Deni, karena Aceh memiliki Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai lex specialis, sehingga saat ini pendaftaran sertifikasi halal masih bisa ke institusinya. Menurut Deni, aturan itu sesuai Qanun (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal.
“Di dalam qanun itu, Pasal 11 Ayat 4 menyebutkan penyelenggaraan tugas fungsi, wewenang, dan penyelenggaran jaminan produk halal di Aceh dilaksanakan oleh LPPOM MPU Aceh,” ujarnya.
“Menurut hemat kami, kami tetap menerima pendaftaran itu. Kalau dialihkan, BPJPH-nya di mana sekarang? Kan sayang masyarakat kita, auditornya siapa? labnya di mana? SOP-nya mana?” sambung Deni.
Deni mengaku telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Aceh yang membawahi bidang sertifikasi halal. Hasil diskusi antara keduanya, mereka tidak mempermasalahkan tentang aturan tersebut.
“Bagi kami (LPPOM MPU Aceh) siapa saja operatornya tidak masalah, yang penting terlayani masyarakat ini. Mau operatornya dari Kemenag, MPU, itu terserah,” ungkapnya.
Sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), kata Deni, LPPOM di seluruh Indonesia nantinya akan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Masalahnya itu tadi, BPJPH nya mana? Kalau nanti kita suruh warga ke sana karena di LPPOM sudah tutup, kan sayang masyarakat. Khusus di Aceh demi melayani masyarakat LPPOM tetap masih beroperasi seperti biasa, karena Aceh juga punya qanun,” katanya.
Jika nanti BPJPH di Aceh sudah beroperasi, maka LPPOM MPU Aceh tak akan menerima pendaftaran lagi. Bahkan LPPOM MPU Aceh siap membantu dengan menjadi LPH.
“Terpenting penting orientasinya pelayanan kepada masyarakat, karena ini menyangkut halal dunia-akhirat,” ujar dia.
