Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
LPPOM MUI: 3 Varian Produk Green Samyang Sudah Halal
28 September 2017 11:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah mengeluarkan fatwa halal untuk beberapa varian mi Samsyang dengan merek Green Samyang. Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim menyampaikan, keputusan itu diambil setelah berlangsung rapat fatwa MUI beberapa hari lalu.
ADVERTISEMENT
Varian rasa yang sudah dinyatakan halal adalah Green Samyang Original, Green Samyang Cheese, dan Green Samyang Ice.
"Saya sudah terima informasi, memang untuk merek Green Samyang sudah dinyatakan halal," kata Lukmanul kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (28/9).
Lukmanul menjelaskan, MUI menyatakan samyang halal ini adalah varian berbeda dengan mi instan yang dinyatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengandung babi.
"Karena yang kemarin (mengandung babi -red), pengajuannya oleh importir. Sedangkan kami hanya bisa memproses permintaan sertifikat halal yang diajukan oleh perusahaan pembuat," ujar Lukmanul.
Lukmanul mengakui, perusahaan pembuat Green Samyang ini adalah sama dengan yang dahulu dinyatakan BPOM mengandung babi. Tapi kini ada tiga varian produk Green Samyang yang dihasilkan Samyang Foods yang sudah dinyatakan halal.
ADVERTISEMENT
"Mungkin mereka dengar ribut-ribut kemarin, jadi dibuat merek khusus yang halal," sebutnya.