LPPOM MUI Sumut Tak Lagi Terima Pendaftaran Sertifikasi Halal

17 Oktober 2019 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
UU tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah mengamanatkan penerbitan sertifikasi halal beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Keputusan itu mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10) ini.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, penerbitan sertifikasi halal merupakan wewenang Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Beralihnya kewenangan itu membuat LPPOM MUI di daerah, salah satunya di Sumatera Utara (Sumut), sudah tak lagi menerima pendaftaran.
Padahal, Kanwil Kementerian Agama Sumut juga menyatakan belum bisa menerima pendaftaran. Sebab petunjuk teknis yakni Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentang JPH belum terbit. Sehingga mereka meminta LPPOM MUI Sumut menerima sementara pendaftaran sertifikasi halal.
"Sampai saat ini kita tidak menerima lagi pendaftaran sertifikasi. Namun pihak yang sudah mendaftar sebelum tanggal 17 (Oktober) masih kita proses sampai selesai," ujar salah satu staf administrasi LPPOM MUI Sumut, Fahmi, saat ditemui kumparan.
Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Utara. Foto: Dok. Google Maps
Meski tak menerima pendaftaran sertifikat baru, LPPOM MUI Sumut masih menerima perpanjangan sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
"Kita bukan dari pagi sampai jam 17.00 WIB melayani perpanjangan (sertifikasi halal) setiap hari sampai ada keputusan dari pimpinan pusat,(MUI). kami masih menunggu,” kata Fahmi.
Diketahui sesuai UU JPH, beralihnya penerbitan sertifikasi halal ke BPJPH bukan berarti membuat LPPOM MUI tak beroperasi. Sebab menurut Kepala BPJPB, Sukoso, LPPOM MUI yang tersebar di 33 provinsi akan dimanfaatkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH akan berfungsi sebagai pemeriksan dan pengujian kehalalan produk.