LPSK Akan Lindungi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Gofar Hilman

10 Juni 2021 16:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edwin Partogi Pasaribu (kiri), wakil ketua LPSK. Foto: Aldis Tannos/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Edwin Partogi Pasaribu (kiri), wakil ketua LPSK. Foto: Aldis Tannos/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan mereka bersedia memberikan perlindungan terhadap korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pembaca acara, Gofar Hilman.
ADVERTISEMENT
Tak hanya fisik, Edwin mengatakan, LPSK siap memberikan perlindungan secara hukum terhadap korban.
"LPSK bisa memberikan perlindungan fisik, hukum kepada korbannya, dan termasuk juga memberikan perlindungan medis dan psikologis apabila memang kondisinya berdasarkan temuan ahli. Kami sangat terbuka untuk melindungi korban kekerasan seksual perempuan dan anak," ujar Edwin dalam keterangannya, Kamis (10/6).
Kasus dugaan pelecehan ini pertama kali terungkap ketika korban menceritakan kronologi kasus dugaan pelecehan seksual itu melalui akun twitternya @quweenjojo.
Edwin menyebut, ini bukan kali pertama LPSK turun tangan membantu penanganan perkara korban pelecehan seksual. Menurutnya, kekerasan seksual jadi tindak pidana yang paling banyak ditangani perkaranya oleh LPSK.
"Kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang banyak mengajukan permohonan ke LPSK. Tentu apabila peristiwa kekerasan seksual ini benar terjadi kami sangat prihatin," ucap Edwin.
ADVERTISEMENT
Dalam membuktikan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Gofar, kata Edwin, ada dua upaya pembuktian untuk dua bentuk perkara berbeda yang dapat ditempuh korban.
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Mengenai konteks kasus persetubuhan, Edwin menuturkan pemeriksaan terhadap korban dapat ditempuh dengan jalur Visum et Repertum (VR).
Langkah itu diambil mengingat untuk kasus persetubuhan, tim pemeriksa masih dapat menemukan jejak tindak persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.
"Tetapi pada kasus pencabulan artinya tidak ada jejaknya, itu adanya saksi, atau alat bukti lain termasuk misalnya rekaman CCTV bisa menjadi alat bantu untuk proses hukum ini berlanjut," ungkap Edwin.
Lebih lanjut, Edwin menyarankan kepada para korban kekerasan atau pelecehan seksual agar tak lagi segan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Bila memang diminta, Edwin memastikan LPSK akan turun tangan dalam penanganan perkara tersebut.
"Di kepolisian ada Unit PPA yang biasa masalah khusus dibentuk untuk menangani kasus serupa. LPSK juga secara mandat salah satunya yaitu memberikan perlindungan kepada kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak," kata Edwin.
"Silakan korban ajukan permohonan perlindungan ke LPSK bila membutuhkan perlindungan," tutupnya.