LPSK Akui Ada Polisi yang Mendesak untuk Lindungi Putri
ยทwaktu baca 2 menit

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkap lembaganya sempat menerima intimidasi. Tindakan itu terkait permohonan perlindungan untuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri mengajukan permohonan sebagai diduga korban percobaan pembunuhan dan kekerasan seksual. Permohonan ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat Putri maupun buatan polisi alias LP A.
Namun permohonan Putri akhirnya ditolak LPSK.
"Intimidasi tidak ada yang secara langsung mengancam keselamatan. Bahwa dalam proses ini kita proses perlahan ada koordinasi, pada proses koordinasi ada pihak-pihak yang secara resmi untuk meminta melindungi Ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Edwin saat konferensi pers, Senin (15/8).
Edwin tidak menyebutkan siapa orang tersebut. Ia hanya mengungkap yang bersangkutan salah satu yang disanksi oleh Polri.
Pihak secara resmi itu juga menjadi bagian dari yang mendapatkan sanksi internal kepolisian.
--Wakil Ketua LPSK Edwin
"Bahwa ada dorongan desakan bahwa LPSK ketika itu segera berikan perlindungan kepada Ibu PC sebagai korban kekerasan seksual namun permintaan itu tidak LPSK kabulkan," kata Edwin.
LPSK menolak perlindungan permohonan untuk Putri dengan sejumlah alasan. Salah satunya karena Polri menghentikan penyelidikan laporan terkait dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan tersebut.
"Ini didasari karena Polri telah menghentikan kasus ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta, Senin (15/8).
