LPSK: Aset Bupati Langkat Nonaktif Disita untuk Ganti Korban Kerangkeng Manusia

6 Juni 2023 12:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo usai memberikan dana kompensasi kepada korban Bom Katedral Makassar di Mapolda Sulsel, Senin (24/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo usai memberikan dana kompensasi kepada korban Bom Katedral Makassar di Mapolda Sulsel, Senin (24/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua LPSK Hasto Atmojo bicara perkembangan terbaru kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Aset terdakwa kasus korupsi dan penganiayaan itu akan disita Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
Hasto mengatakan, aset Terbit Perangin-angin akan digunakan untuk jaminan restitusi (ganti rugi) terhadap korban kerangkeng manusia. Ganti rugi akan diberikan pada keluarga korban.
"Perkembangan kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumut, penyidik kepolisian Sumut hari ini sita aset pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi kepada terdakwa TRP," kata Hasto saat rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (6/6).
Dalam waktu dekat, lanjut Hasto, berkas perkara kasus penganiayaan itu akan diserahkan ke Kejati Sumut. Dia memastikan akan terus mengawal kasus ini termasuk ganti rugi terhadap korban.
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin meninjau kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Langkat, Sumatra Utara. Foto: Youtube/Info Langkat
"Besok penyidik akan kembali menyerahkan berkas ke kejaksaan tinggi Sumut. Ini adalah salah satu upaya agar kami bisa beri layanan sebaik-baiknya, terutama ke korban," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Menjamin agar restitusi dapat dibayarkan. Alhamdulillah, Polda Sumut menetapkan sita aset," pungkas dia.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita uang miliaran rupiah terkait kasus dugaan korupsi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Uang diduga terkait tindak pidana gratifikasi serta korupsi berupa ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Kasusnya Terbit terungkap dari OTT KPK pada Januari 2022. Kala itu, ia diduga menerima suap atas pengaturan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. Dia sudah divonis dalam kasus tersebut dengan hukuman 9 tahun penjara.
Dari OTT KPK itu, terungkap bahwa Terbit Rencana memiliki kerangkeng manusia di rumahnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut pada April 2022. Anaknya, Dewa Perangin-angin, turut menjadi tersangka kasus kerangkeng itu.
ADVERTISEMENT
Masih imbas OTT, terungkap pula bahwa Terbit Rencana juga mempunyai sejumlah hewan dilindungi. Ia pun dijerat sebagai tersangka oleh penyidik pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.