LPSK Bantu Hitung Restitusi Korban Binomo hingga Fahrenheit, Capai Rp 1,8 T

16 Januari 2023 12:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Binomo. Foto: sdx15/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Binomo. Foto: sdx15/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, menyebut pihaknya menerima 3.725 permohonan terkait tindak pidana pencucian uang. Hasto menuturkan, permohonan perlindungan korban dan saksi kasus pencucian uang mengalami peningkatan di 2022.
ADVERTISEMENT
"Jumlah terlindung berdasarkan jenis tindak pidana, ada tiga jenis yang mengalami peningkatan jumlah terlindung secara signifikan. Pertama pencucian uang," kata Hasto di Gedung DPR, Senin (16/1).
Hasto menuturkan jumlah perlindungan yang diberikan kepada korban pencucian uang sebanyak 3.284. Korban pencucian uang berasal dari sejumlah platform ilegal seperti Fahrenheit, Binomo, hingga Vortex.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kompolnas, Komnas HAM dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
"Ini korban dari modus investasi robot trading dan berbagai platform ilegal seperti Fahrenheit, Binomo, dan Vortex. Jumlahnya, 3.284," tutur dia.
Ia menuturkan, bentuk perlindungan yang dibikin yakni membantu perhitungan restitusi kerugian korban. Hasto menyebut kerugian korban mencapai 1,8 triliun.
"Bentuk perlindungan yang diberikan yaitu pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi penghitungan restitusi oleh LPSK. Jumlahnya cukup fantastik, jumlah kerugian mencapai Rp1.883.422.521,54," jelas Hasto.
Tersangka kasus Robot Trading dan Binary Option Fahrenheit, DNA Pro, dan Binomo dihadirkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ia menambahkan, LPSK telah memberikan 6.415 perlindungan kepada saksi dan korban terkait sejumlah kasus. Dan ini meningkat dari tahun 2021.
ADVERTISEMENT
"Sepanjang 2022, LPSK sudah memberikan perlindungan terhadap 6.415 terlindung, yang terdiri atas saksi, korban termasuk keluarga, terlapor, saksi pelaku, dan ahli," ucapnya.
Terdapat peningkatan jumlah terlindung sebesar 159,72 persen dibandingkan 2021. Yang sebanyak 2.470 orang," tandas dia.