LPSK Bantu Lindungi 7 Saksi-Korban Kasus Penembakan Bos Rental di Tangerang

14 Februari 2025 23:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu tersangka memperagakan adegan penembakan saat rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu tersangka memperagakan adegan penembakan saat rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
LPSK memberikan perlindungan terhadap 7 saksi dan korban dari kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang. Hak tersebut berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi.
ADVERTISEMENT
Disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan berdasar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 10 Februari 2025.
Terdapat 7 permohonan perlindungan yang terdiri dari Saksi, Saksi Korban dan Saksi Pelapor.
"Keputusan Perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik, pengamanan saat memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana, pemenuhan hak prosedural seperti pendampingan dalam proses hukum, serta fasilitasi restitusi bagi keluarga korban," kata Susilianingtias dalam keterangannya, Jumat (14/2).
Sementara itu, untuk korban selamat yang menderita luka akan diberikan bantuan medis dan psikologis.
“LPSK saat ini juga sedang menyiapkan teknis perlindungan terhadap para saksi dan korban yang akan menyampaikan keterangannya di muka persidangan dalam waktu dekat,” ujar dia.
Dalam proses hukum kasus tersebut, Susilaningtias menekankan pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pemohon. Baik dalam bentuk fisik maupun prosedural, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka selama proses hukum berlangsung.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat diwawancarai wartawan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Sebelumnya, LPSK telah melakukan tindakan proaktif menjangkau permohonan perlindungan dalam kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya IA (49 tahun), pemilik usaha rental mobil, dan melukai rekannya, AF (59 tahun) yang terjadi pada 1 Januari 2025 di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
ADVERTISEMENT
Permohonan perlindungan ke LPSK diajukan oleh dua anak almarhum IA, yakni AMN (26 tahun) dan RAS (24 tahun), yang juga merupakan saksi mata peristiwa tersebut.
Selain itu, terdapat lima rekan kerja IA yang juga karyawan usaha rental mobil milik korban, yakni SBJ (64 tahun), MI (37 tahun), SBA (58 tahun), SBG (32 tahun), dan RA yang turut mengajukan permohonan perlindungan. Mereka semua berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.
"Dalam proses penelaahan permohonan kasus tersebut LPSK telah melakukan pendalaman dan koordinasi serta mendatangi saksi dan korban yang dirawat di rumah sakit untuk memberikan dukungan dan memastikan kesiapan mereka mengajukan permohonan perlindungan."
Kata dia, koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum terkait proses hukumnya, serta asesmen mendalam terhadap para pemohon untuk menentukan langkah perlindungan yang tepat.
ADVERTISEMENT
"Proses saat ini LPSK akan terus memantau perkembangan kasus dan memantau keamanan para saksi dan korban yang telah dilindungi oleh LPSK serta memastikan hak-hak saksi dan korban terpenuhi secara maksimal," tutupnya.