LPSK Belum Terima Pengajuan JC AKBP Dody: Tunggu Syarat Lengkap

27 Oktober 2022 13:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kompolnas, Komnas HAM dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kompolnas, Komnas HAM dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Permohonan untuk menjadi justice collaborator yang dilayangkan tiga tersangka kasus narkoba yang menyeret nama Teddy Minahasa belum disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan berkas-berkas permohonan yang diajukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Ma'rif, melalui kuasa hukumnya masih belum dinyatakan lengkap.
"Belum (disetujui), karena syaratnya juga belum lengkap. Sekarang masih menunggu syarat kelengkapan dari mereka setelah itu nanti dilakukan investigasi dan asesmen," terang Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/10).
Hasto menjelaskan beberapa persyaratan yang belum lengkap itu berkaitan dengan syarat formil seperti identitas dan penjelasan mengenai kronologi kasus.
"Syarat formilnya seperti identitas dan segala macamnya ya. Kemudian kronologis kasusnya itu belum dikirim," kata Hasto.
AKBP Dody Prawiranegara semasa menjabat Kapolres Bukittinggi, Sumbar. Foto: Polri.go.id
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, yang meminta LPSK menolak pengajuan justice collaborator yang dilayangkan Doddy. Terkait hal itu, Hasto menegaskan LPSK bakal bertindak secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.
ADVERTISEMENT
"LPSK kan bekerja secara mandiri tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Terserah saja kalau pengacaranya berpendapat demikian kan itu dalam rangka membela kliennya. LPSK itu posisinya semua orang berhak mengajukan permohonan," tegas Hasto.
"Kalau memenuhi syarat kemudian hasil investigasi dan asesmen nya memenuhi syarat dan memadai untuk menjadi terlindung ya kita lindungi. Kalau tidak ya kita tolak. Jadi kita tidak berdasarkan opini," sambungnya.
Keluarga dan kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, saat akan menjenguk Dody di Rutan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10). Foto: Hedi/kumparan
Sementara saat ini, Hasto mengaku LPSK masih belum memberi penilaian terhadap kasus ini sebab berkas-berkas permintaan JC yang diajukan Doddy masih belum lengkap.
"Kalau sekarang kita belum bisa memberikan penilaian karena syaratnya belum ada kronologinya belum ada dan kita belum lakukan asesmen dan investigasi," pungkasnya.