LPSK Beri Perlindungan ke Saksi dan Keluarga Korban Afif Maulana, Total 15 Orang

29 Juli 2024 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat bertemu dengan jajaran Polda Sumbar di Mapolda Sumbar. Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat bertemu dengan jajaran Polda Sumbar di Mapolda Sumbar. Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan kepada 15 saksi dan korban terkait kasus kematian Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat. Para pemohon terdiri dari 13 pemuda berstatus saksi dan 2 orang keluarga korban.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini diambil pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (23/7) lalu. Ada pun para saksi dan korban akan mendapatkan perlindungan berupa program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis.
PHP sendiri diberikan dalam rangka pendampingan saksi dan korban pada saat memberikan keterangan, dari masa penyidikan hingga pengadilan.
“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya, Senin (29/7).
Sementara itu, rehabilitasi psikologis diberikan pada saksi dan korban demi memulihkan dan menguatkan psikologis mereka, mengingat kebanyakan saksi merupakan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
“Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” sambung dia.
Foto Afif Maulana, remaja 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Sungai Kuranji, Padang. Foto: Muthia Firdaus/kumparan
Susilaningtias mengatakan dalam hasil penelaahan LPSK, terdapat temuan:
1) Terdapat 3 Laporan Polisi (LP) yang saling terkait yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan/penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian;
2) Terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur;
3) para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan/penyiksaan,
4) Sebagian saksi dan/atau korban termasuk keluarganya masih trauma;
5) Beberapa saksi dan/atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Afif Maulana merupakan seorang remaja asal Padang, Sumatera barat berusia 13 tahun yang ditemukan meninggal di bawah jembatan pada Minggu (9/6) lalu.
ADVERTISEMENT
Kuat dugaan Afif meninggal karena disiksa oknum aparat kepolisian setelah beredar video dirinya sedang dikejar dan dipukuli polisi.
Dari pihak kepolisian, Afif dikatakan sebagai salah satu pelaku tawuran. Sementara, keluarga Afif menolak tudingan tersebut dan menuntut pertanggungjawaban dari Polda Sumatera Barat.