LPSK Beri Perlindungan Nurhayati, Whistleblower di Cirebon yang Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Nadia Riso/kumparan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan hukum kepada Nurhayati, pelapor yang dijadikan tersangka atas kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Setelah sebelumnya melakukan investigasi terhadap beberapa pihak guna mendalami kebutuhan perlindungan terhadap Nurhayati, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, akan memberikan dukungan perlindungan,

"Sekarang dia sudah terlindungi LPSK, hanya saat kita hendak melakukan pertemuan dan investigasi, yang bersangkutan sedang terkena COVID-19, jadi sedang melakukan isolasi mandiri, sedangkan komunikasi baru melakukan sambungan telepon saja, " ujarnya pada pertemuan di Gedung Sate Bandung, Kamis (24/2).

Hasto mengatakan hal ini sangat disesalkan karena menurutnya, berdasarkan kronologi peristiwa, Nurhayati ini sepenuhnya adalah pelapor.

"Sebelum lapor ke polisi kan lapor ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dulu, dan BPD bersama dengan dia melapor ke polisi, kemudian dia diminta kerja samanya oleh polisi untuk mengungkap peristiwa itu." kata dia

Saat ini LPSK masih melakukan koordinasi bersama pihak kejaksaan dan kepolisian, mencari tahu penyebab Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.

Hasto juga mengatakan, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga penegak hukum, karena ini bukan kali pertama LPSK terima permohonan dari kasus serupa,

"Ini kan bukan kali pertama LPSK terima permohonan dari kasus semacam ini, seorang pelapor yang kemudian dituntut balik. Kita harus memberikan perlindungan hukum, sementara kita mengkampanyekan ke masyarakat untuk berani bersaksi, berani memberikan laporan justru kejadiannya begini. Ini kan menjadi arus balik. " sambungnya

Lebih lanjut Hasto mengungkap, LPSK terus melakukan koordinasi. Dan jika Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka, LPSK akan berusaha melindunginya sebagai justice collaborator, namun pihaknya berharap, status tersangka kepada Nurhayati dibatalkan.

Reporter: Ulfah Salsabila