LPSK-Dewan Pers Sepakati Bentuk Satgas Nasional Keselamatan Pers

6 Mei 2025 11:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jurnalis game. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jurnalis game. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Dewan Pers menyepakati akan dibentuknya Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers (Satnas Pers). Satnas ini nantinya akan bertugas mengkoordinasikan upaya perlindungan, pencegahan, dan pemulihan bagi jurnalis korban kekerasan.
ADVERTISEMENT
Hal ini merupakan salah satu poin yang dibahas dalam pertemuan Dewan Pers dan LPSK di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (5/5).
Nantinya, Satnas Pers akan menyusun mekanisme nasional perlindungan pers dengan berbasis tiga pilar, yakni pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum.
Adapun Satnas Pers ini turut melibatkan sejumlah lembaga. Termasuk di antaranya Komnas HAM, Komnas Perempuan, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan TNI.
LPSK berharap kerja sama dengan Dewan Pers dapat menjadi tonggak penting bagi jurnalis untuk memperoleh hak atas keadilan, pemulihan, dan perlindungan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Tak hanya itu, kerja sama ini juga diharapkan memperkuat landasan legal dan operasional bagi upaya melindungi kebebasan pers dan mendorong penyelenggaraan jurnalistik yang profesional dan aman.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Dewan Pers dan LPSK menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana dalam Kerangka Jaminan atas Pelaksanaan Kemerdekaan Pers.
Penandatanganan MoU ini merupakan kelanjutan kerja sama antara kedua instansi sejak 2019 dan terus berlanjut hingga lima tahun ke depan. Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua LPSK Achmadi dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Ketua LPSK, Achmadi, menyebut bahwa jurnalis berperan penting menyuarakan kebenaran dan menyampaikan informasi kepada publik. Dengan begitu, lanjutnya, negara wajib hadir memastikan keamanan para jurnalis.
Menurut Achmadi, selama memenuhi syarat dan ketentuan perlindungan, setiap jurnalis atau pihak yang terlibat dalam kerja jurnalistik harus mendapatkan jaminan perlindungan dari negara, termasuk lewat LPSK.
ADVERTISEMENT
“Kesempatan ini merupakan satu wujud nyata dan komitmen LPSK untuk mengoptimalkan kembali bagaimana perlindungan terhadap pers, baik jurnalis maupun pihak lain yang berkontribusi dalam pemberitaan,” ujar Achmadi.
LPSK dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Kerja Pers, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (5/5/2025). Foto: Dok. Humas LPSK
Achmadi mengungkapkan bahwa sebelumnya LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam berbagai bentuk. Mulai dari pemantauan, pendampingan selama proses peradilan, hingga fasilitasi hak restitusi yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Lewat kerja sama ini, Achmadi berharap makin memperkuat jaminan perlindungan terhadap kerja pers dalam kerangka demokrasi.
"Harapan kita semuanya, kita bisa berkolaborasi untuk kepentingan perlindungan saksi dan korban, khususnya kerja pers, dalam mendukung fungsi-fungsi pers dan demokrasi,” tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyebut bahwa lembaga pers terdiri dari dua entitas yang sama-sama rentan, yakni media dan jurnalis.
ADVERTISEMENT
"Keduanya satu keping mata uang dalam kerja memenuhi hak konstitusional masyarakat," kata Ninik.
"Dalam situasi saat ini, dengan munculnya platform digital, media sosial, dan teknologi seperti AI, bentuk kekerasan semakin kompleks,” imbuhnya.
LPSK dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Kerja Pers, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (5/5/2025). Foto: Dok. Humas LPSK
Adapun ruang lingkup MoU kedua instansi tersebut yakni perlindungan terhadap jurnalis sebagai saksi dan/atau korban dalam kerangka kemerdekaan pers, penanganan pengaduan atas pemberitaan tentang saksi dan korban tindak pidana, penyusunan mekanisme nasional perlindungan pers, sosialisasi dan pengembangan SDM, serta kegiatan lain yang disepakati bersama.
Dengan adanya MoU tersebut, Dewan Pers dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk jurnalis atau pihak yang terlibat dalam kerja jurnalistik.
Sebaliknya, LPSK pun dapat menyampaikan ke Dewan Pers jika terdapat pemberitaan yang berpotensi membahayakan saksi dan/atau korban, termasuk dalam aspek keamanan dan ancaman hukum.
ADVERTISEMENT