LPSK Dorong Kejagung Rekomendasikan Tersangka Kasus ASABRI Jadi JC

4 Februari 2021 10:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk merekomendasikan tersangka kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) untuk menjadi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua LPSK Manager Nasution menyatakan siap untuk melindungi JC dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 23,7 triliun itu.
"LPSK berharap muncul Justice Collaborator (JC) dari kasus yang sedang mendapat sorotan masyarakat ini. Untuk itu, LPSK mendorong pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), bilamana dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator (JC)," ujar Manager dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2).
Kantor LPSK. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
"LPSK akan siap memberikan perlindungan sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," sambungnya.
Tawaran itu diajukan LPSK bukan tanpa alasan. LPSK menilai perkara yang menjadi perhatian publik ini perlu dikawal bersama.
Sehingga, semua pihak yang terlibat bisa diminta pertanggungjawabannya. Mengingat dugaan kerugian negara yang sangat besar dari kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Jika dilihat dari nilai kerugian yang ditimbulkan dari skandal ini, maka LPSK meyakini bahwa korupsi Asabri diduga melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar. Untuk itu, saksi maupun JC memiliki andil besar untuk memberi petunjuk kepada penyidik," ucap Manager.
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun JC juga pasti sangat tinggi, di situ lah LPSK akan berperan," lanjut dia.
Sejumlah bentuk perlindungan pun siap dilakukan LPSK. Mulai dari penempatan di tempat rahasia hingga soal identitas.
"Perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas," ungkap Manager.
Gedung ASABRI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Namun, untuk menjadi JC, sejumlah syarat harus dipenuhi terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
"Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK, Sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata," kata Manager.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya sudah mengumumkan nama-nama tersangka di kasus dugaan korupsi dana investasi PT ASABRI (Persero). Terdapat 8 orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Para tersangka itu yakni Direktur Utama ASABRI periode 2011-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri; Direktur Utama ASABRI periode 2016-2020, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja; Direktur Keuangan ASABRI periode 2008-2014, BE; Direktur Investasi dan Keuangan PT. ASABRI periode 2013-2019, HS; Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Mereka diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana investasi PT ASABRI yang diduga merugikan negara hingga Rp 23 triliun.