Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK ) menghentikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
ADVERTISEMENT
"Menghentikan perlindungan terhadap RE (Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3).
Diduga, penghentian perlindungan ini karena Eliezer melakukan wawancara bersama salah satu stasiun TV tanpa persetujuan dari LPSK. Diduga juga, wawancara tersebut dinilai membahayakan Eliezer.
LPSK menyatakan, telah melakukan perlindungan sejak 15 Agustus 2022. Namun demikian, hanya perlidungan fisik saja yang dicabut, bukan justice collaborator (JC)-nya. Hak-hak JC lain terhadap Eliezer, masih diberikan.
"Penghentian perlindungan itu yang bersifatnya fisik. Penghentian perlindungan fisik ini tidak mengurangi penghargaan dalam JC," kata pihak LPSK.
Status JC Eliezer
Richard mendapatkan rekomendasi JC dari LPSK karena keterangannya di persidangan. Dia membuka terang soal peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Dengan status JC tersebut juga, Eliezer mendapatkan keringanan hukuman dari hakim saat masih bersidang terkait kematian Yosua di PN Jakarta Selatan. Dari tuntutan penjara 12 tahun, Eliezer hanya dihukum 1,5 tahun penjara saja.
Sebagai JC, dia mendapatkan juga kekhususan sebagai tahanan, di antaranya adalah terdapat pemisahan penahanan dan tempat menjalankan pidana dengan tersangka lain.
Semenjak proses hukum pun, pemisahan pemberkasan dan bisa memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa juga didapatkan Eliezer.