LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan dari 5 Anggota Keluarga Vina Cirebon

23 Juli 2024 0:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen. POL.PURN. DR. Achmadi, S.H. selaku ketua LPSK pada konferensi pers LPSK terkait kasus kematian E dan V di Cirebon, Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen. POL.PURN. DR. Achmadi, S.H. selaku ketua LPSK pada konferensi pers LPSK terkait kasus kematian E dan V di Cirebon, Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
LPSK telah menerima setidaknya 15 permohonan perlindungan saksi baik dari pihak keluarga, saksi, hingga warga dalam kasus Vina Cirebon.
ADVERTISEMENT
Ketua LPSK Achmadi mengatakan, dari 15 pemohon itu pihaknya mengabulkan 5 permohonan. Mereka adalah keluarga dari Vina.
“LPSK memutuskan, menerima permohonan perlindungan dari keluarga V (berjumlah) 5 orang (dengan) inisial BO, MR, SA, SK, dan SL berupa program bantuan rehab psikologis. (LPSK) Bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat,” ujar Achmadi di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Selain 5 yang diterima, LPSK memutuskan untuk menolak 7 permohonan dari inisial AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR. Tidak dijelaskan identitas para pemohon yang ditolak tersebut.
“(para pemohon) tidak memenuhi syarat perlindungan yang diamanatkan dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 31 2014,” jelas Achmadi.
Achmadi juga menjelaskan, beberapa dari pemohon yang ditolak karena memberikan keterangan yang tidak konsisten dan cenderung menutupi keterangan dari peristiwa-peristiwa terkait.
ADVERTISEMENT
Selain ketujuh pemohon tersebut, LPSK juga menolak permohonan dengan alasan tidak ada proses hukum yang sedang bergulir.
Sakal Tata Akan Dapat Jaminan Tak Ditekan
Sakal Tatal atau ST turut jadi pemohon. Namun tak dikabulkan LPSK. Statusnya hanya jadi berupa jaminan tidak akan ditekan dalam dimintai keterangan dan dijauhkan dari pertanyaan yang menjerat.
“LPSK juga memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada kepolisian Jawa Barat, yaitu dalam pemeriksaan saudara ST agar dilakukan berdasarkan peraturan yang diatur dalam KUHP dan perundang-undangan yang berlaku serta LPSK dapat melakukan pendampingan,” lanjut Achmadi.
Perlu diketahui, Sakal Tatal atau ST merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina yang sudah bebas dari bui. ST selama ini mengaku bahwa dirinya merupakan korban salah tangkap.
ADVERTISEMENT