LPSK: Kami Terbuka Jika Pihak Keluarga Brigadir Yosua Ajukan Perlindungan
·waktu baca 2 menit

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima permohonan dari istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo dan Bharada E, terkait kasus penembakan di rumah dinas pada Jumat (15/7) lalu.
Sementara dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pihak LPSK belum menerima permohonan perlindungan. Termasuk saksi-saksi lainnya yang ada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada saat peristiwa penembakan itu.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pihaknya terbuka untuk menerima permohonan dari pihak Brigadir Yosua. Susilaningtias juga menyebut sejauh ini pihaknya telah menjalani komunikasi dengan pihak Brigadir Yosua.
"Sementara untuk almarhum Brigadir J itu kami sudah komunikasi dengan kuasa hukumnya. Nah kami menyampaikan informasi terkait hak-hak saksi dan korban, intinya ya. Kemudian saksi korban dan pelapor ya," ucap Susilaningtias saat dihubungi, Selasa (19/7).
"Nah, kemudian juga kami sampaikan bahwa kalau memang pihak keluarga Brigadir J mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, kami terbuka. Dan nanti juga akan kami telaah dulu dan investigasi sebelum kami memutuskan permohonan-permohonan tersebut," tambahnya.
Brigadir Yosua dilaporkan tewas di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi menyebut Yosua tewas karena ditembak Bharada E.
Penembakan itu dipicu teriakan istri Irjen Ferdy, Putri, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.
Namun cerita versi polisi itu dibantah keluarga, karena di tubuh Yosua ada luka lebam dan jarinya putus. Kemudian, keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka.
Saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus guna mengungkap kematian Brigadir Yosua.
