Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
LPSK Kawal Ketat Eks Ajudan SYL yang Bongkar Dugaan Pemerasan Firli di Sidang
17 April 2024 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lembaga Persidangan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pengawalan ketat terhadap mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama Panji Hartanto. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Patwal LPSK disiagakan untuk melakukan pengawalan melekat dan pendampingan terhadap Panji.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan, selain memberikan perlindungan fisik, tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ruang khusus selama berada di Pengadilan Tipikor.
“Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja Terlindung setelah memberikan keterangan sebagai Saksi,” kata Susilaningtias.
“Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap Terlindung LPSK dengan membawa Terlindung ke rumah aman atau shelter,” tambah dia.
Panji dihadirkan sebagai saksi dan mengungkap banyak hal. Dari pertemuan SYL dengan Firli Bahuri di GOR bulu tangkis dan di rumah pribadi Firli Bahuri yang ada di Bekasi.
ADVERTISEMENT
Panji juga menceritakan pemberian uang kepada ajudan Firli Bahuri yang dikemas dalam tas hitam. Bahkan, dia mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendengar percakapan SYL dengan anak buahnya mengenai adanya permintaan uang dari Firli Bahuri senilai Rp 50 miliar.
Panji mengajukan permohonan persidangan kepada LPSK sejak 6 Oktober 2023. Dia meminta untuk dilindungi karena menjadi saksi dalam pusaran dugaan korupsi SYL di lingkungan Kementan yang kemudian kasusnya melebar hingga turut menjerat Firli Bahuri.
Panji mendapatkan perlindungan LPSK berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 27 November 2023. Panji diputuskan mendapatkan program layanan perlindungan dari LPSK berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural.