LPSK Lindungi 5 Saksi di Kasus Vina Cirebon karena Mereka Dapat Ancaman

12 September 2024 10:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen. POL.PURN. DR. Achmadi, S.H. selaku ketua LPSK pada konferensi pers LPSK terkait kasus kematian E dan V di Cirebon, Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen. POL.PURN. DR. Achmadi, S.H. selaku ketua LPSK pada konferensi pers LPSK terkait kasus kematian E dan V di Cirebon, Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menambah lima terlindung baru pada kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky. Mereka adalah TW, OR, PW, AS, dan D.
ADVERTISEMENT
Keputusan perlindungan kepada kelimanya ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Selasa (10/9).
Ada pun jenis perlindungan yang didapatkan oleh TW, OR, PW, dan AS adalah pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum. Selain itu, terlindung D mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural untuk persidangan Peninjauan Kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pada Rabu (11/9), empat orang dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus pembunuhan V dan E di Pengadilan Negeri Cirebon.
Sebelum kelimanya, LPSK sudah memutuskan untuk berikan perlindungan bagi tujuh terpidana pada kasus pembunuhan di tahun 2016 ini. Ketujuh terlindung tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP dan SD.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyampaikan bahwa keputusan perlindungan pada lima terlindung baru ini didasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Dengan demikian, kelimanya memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapatkan dukungan LPSK sehingga kami memutuskan mengabulkan pemohon diberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan,” ungkap Sri Nurherwati.
LPSK melakukan penelaahan terlebih dahulu sebelum memutuskan pemberian perlindungan untuk mengetahui sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban.
“Pada proses peradilan (kasus pembunuhan V dan E sebelumnya) mereka mendapatkan ancaman, sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai. Kami mendorong mereka bisa bersaksi (dalam upaya hukum Peninjauan Kembali) tanpa ancaman dalam memberikan keterangan yang baru, sesuai dan bisa dibuktikan. Apa yang mereka lihat dan alami,” tegas Sri Nurherwati.
ADVERTISEMENT
LPSK Dampingi Saksi pada Sidang Peninjauan Kembali
Persidangan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eky masih berlanjut di Pengadilan Negeri Cirebon. LPSK pun mendampingi mereka yang sudah diputuskan untuk dilindungi.
Mereka adalah terlindung yang mendapat jenis perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan perlindungan fisik.
Perlindungan fisik sendiri dilakukan dengan mengawal dan memberi pengamanan melekat selama proses pengadilan, ketika terlindung memberi kesaksian. Selain itu, LPSK juga bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.
Dari 11-13 September ini, enam terlindung yang masih berstatus terpidana, yakni RA, ER, HS, ES, JY, dan SP, serta satu terlindung ST yang sudah berstatus mantan terpidana, akan berikan kesaksiannya pada sidang PK. Sedangkan terlindung SD dijadwalkan pada minggu berikutnya.
ADVERTISEMENT
Sri pun sangat mendukung upaya hukum luar biasa dan adanya penemuan keterangan dan/atau bukti baru dalam kasus ini. Dirinya berharap perlindungan yang diberikan bisa membantu para saksi untuk bersaksi dengan tenang dan tanpa tekanan.
“Ini merupakan upaya hukum untuk meraih adanya penemuan keterangan dan/atau bukti baru dalam kasus ini keadilan. LPSK berikan dukungan dan pendampingan untuk membuka peluang munculnya bukti baru, serta memungkinkan saksi untuk memberikan keterangan yang sesuai dan belum pernah diungkapkan sebelumnya,” ungkap Sri Nurherwati disela persidangan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9).
Para terlindung menuntut vonis bebas dan pemulihan nama baik. Sebelumnya, para terlindung ini divonis bersalah dan menjadi terpidana sejak 2016.