LPSK Lindungi Ayah, Ibu, hingga Nenek Afif Maulana

18 Juli 2024 13:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua LPSK, Brigjen Pol Achmadi, Kamis (16/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Ketua LPSK, Brigjen Pol Achmadi, Kamis (16/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) per Rabu (17/7) memberikan perlindungan kepada ayah, ibu, paman, kakek, dan nenek dari Afif Maulana.
ADVERTISEMENT
Afif merupakan pelajar berusia 15 tahun yang hendak tawuran pada Minggu dini hari (9/6). Ia ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, siang harinya.
Polda Sumbar menyebut bahwa Afif meninggal usai melompat dari atas jembatan, tetapi pihak keluarga dan LBH Padang menduga Afif tewas disiksa polisi.
"Perlindungan ini berupa pemenuhan hak prosedural, termasuk pendampingan dalam setiap proses peradilan pidana dan pemenuhan hak atas informasi," kata Ketua LPSK, Achmadi, Kamis (18/7).
Menurut Achmadi, perlindungan tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan kepada lembaganya. "Saat ini LPSK masih menelaah 15 permohonan perlindungan dari 28 saksi dan korban lainnya," katanya.

Temuan LPSK

TKP penemuan mayat Afif Maulana, di bawah Jembatan Sungai Kuranji, Kota Padang, Jumat (5/7/2024). Foto: Muthia Firdaus/kumparanAchmadi membeberkan temuan LPSK atas kasus ini:
ADVERTISEMENT