LPSK Menolak Permintaan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Putri

15 Agustus 2022 13:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Ny Putri Sambo. Foto: Instagram/@divpropampolri
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Ny Putri Sambo. Foto: Instagram/@divpropampolri
ADVERTISEMENT
LPSK memutuskan menolak dan tidak melanjutkan laporan dan permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keputusan ini diambil lewat rapat paripurna komisioner LPSK.
ADVERTISEMENT
"Karena itu, LPSK menolak atau tidak melanjutkan permohonan ibu P (Putri)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta, Senin (15/8).
Hasto mengatakan, sejak awal LPSK menilai ada sejumlah kejanggalan dalam laporan Putri ke LPSK. Meski begitu, tim tetap melakukan pendalaman dan asesmen.
Asesmen juga sudah dilakukan terhadap Putri. Dari pertemuan itu, tidak ada keterangan yang bisa digali dari Putri terkait peristiwa itu.
Terakhir, Polri telah menghentikan laporan terkait pelecehan. Karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak permohonan Putri.
"Ini didasari karena Polri telah menghentikan kasus ini," ucap dia.