LPSK: Saksi Kasus Vina Cirebon Ngaku Diancam dan Ketakutan

11 Juni 2024 18:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua LPSK terpilih Brigjen Pol Achmadi memberikan keterangan pers usai Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Ketua LPSK terpilih Brigjen Pol Achmadi memberikan keterangan pers usai Pemilihan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengungkap saksi kasus 'Vina Cirebon' mengaku mendapat ancaman. Saat ini ada 10 saksi yang sudah meminta perlindungan ke LPSK.
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan adanya ancaman, sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka, tapi kami masih mendalami,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati di kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6).
Sri tak membeberkan bentuk ancaman dan identitas saksi yang mendapat teror.
“(Ancaman) belum diberitahukan lebih detail ya. Karena itu mungkin privasinya daripada mereka,” ujarnya.
LPSK memang belum menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan saksi dan keluarga Vina.
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi, menyebut tidak hanya ancaman yang didapat, para saksi juga merasa takut sehingga perlu mendapatkan perlindungan.
“Sebenarnya tidak hanya ancaman ya. Tapi rasa takut itu juga jadi alasan untuk perlu diberikan perlindungan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, 10 orang yang termasuk keluarga korban dan saksi memohon perlindungan kepada LPSK. Sejauh ini, LPSK masih melakukan asesmen kepada pemohon tersebut.
ADVERTISEMENT