news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

LPSK Sayangkan Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim

19 September 2021 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Manager Nasution, menyayangkan terjadinya penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri oleh sesama tahanan.
ADVERTISEMENT
Terduga pelaku adalah Irjen Napoleon Bonaparte, pejabat tinggi Polri itu yang tersangkut suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO. Sementara korban adalah Muhammad Kece alias Muhammad Kosman tersangka penistaan agama.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mempertanyakan kondisi keamanan rutan tersebut. Menurut Nasution, meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan, baik dari aparat maupun ancaman dari sesama penghuni rutan lainnya.
“Pihak penjaga rutan seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan. Bagaimana pun juga para tahanan harus tetap mendapatkan jaminan keamanan,” ucap Nasution, Minggu (19/9).
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Nasution menyarankan, jika korban memang merasa keselamatannya terancam, yang bersangkutan dapat mengajukan perlindungan ke LPSK. “Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut,” ujar Nasution.
ADVERTISEMENT
Apalagi, kata Nasution, kasus penganiayaan tersebut dikabarkan sudah dilaporkan ke penyidik dan seharusnya laporan itu diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
LPSK, lanjut Nasution, menyoroti hak-hak korban, seperti mendapatkan perlindungan maupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari pelaku.
Namun, semua hak itu, dapat diakses oleh korban setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan diputuskan diterima. “Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam,” katanya.