Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK ) bicara terkait perkembangan permohonan perlindungan yang diajukan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo , Putri Candrawathi. Sejauh ini, Putri dinilai kurang kooperatif.
ADVERTISEMENT
Sebab, petugas LPSK yang datang menemui Putri sebanyak 2 kali untuk melakukan asesmen tidak mendapat keterangan apa pun dari istri Sambo tersebut.
"LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo dikutip dari Antara, Kamis (11/8).
Hasto membuka kemungkinan LPSK membatalkan permohonan yang diajukan Putri. Meski begitu, LPSK tidak menutup kesempatan baru jika Putri mengajukan permohonan lagi.
"Bisa diajukan lagi," ujar Hasto.
Putri diketahui mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022 lalu. Pengajuan itu dilakukan karena Putri diduga menjadi korban pelecehan seksual Brigadir Yosua.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo menyebut, kondisi Putri mengalami trauma sehingga perlu pendampingan psikologi.