Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Akhir kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda berujung pada pencopotan dari jabatan.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sampai saat ini hanya ditangani oleh Inspektorat DKI. Sementara korban belum membawanya ke ranah pidana.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut, menyerahkan kepada korban terkait keputusan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana atau selesai di Pemprov DKI. Yang jelas, kata dia, LPSK siap mendampingi jika korban membawanya ke pidana.
"Kami siap mendampingi kalau korban memilih langkah pidana tentu kami juga dukung," ujar Edwin di Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/4).
"Kami serahkan sepenuhnya kepada korban untuk memilih apakah cukup dengan mekanisme administrasi yang berlangsung di Pemprov DKI maupun dipidana," tuturnya.
Sebab menurutnya membawa masalah ini ke pidana belum tentu mudah untuk korban. Bisa jadi korban merasa cukup dengan sanksi Pemprov.
ADVERTISEMENT
"Pihak yang langsung merasakan baik dan buruknya termasuk buat kembali hidup normal sewajarnya kan tentu korban punya kekhawatiran banyak hal termasuk tekanan psikis yang mungkin buat orang itu lumrah, tapi buat korban tentu bisa jadi hal yang berbeda," jelasnya.
Untuk diketahui, Bless dijatuhi dua sanksi oleh DKI setelah terbukti salah dari hasil pemeriksaan Inspektorat DKI. Pertama yakni pencopotan dari jabatannya. Kedua pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40%.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, dalam keterangannya Rabu (28/4).
ADVERTISEMENT