LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Dugaan Suap Wahyu Setiawan

19 Januari 2020 14:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) usai menjalani sidang kode etik bersama DKPP di Gedung KPK, Rabu (15/1).  Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) usai menjalani sidang kode etik bersama DKPP di Gedung KPK, Rabu (15/1). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap terlibat dalam pengungkapan kasus dugaan suap yang menjerat mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, pihaknya mempunyai kewenangan dalam memberikan perlindungan kepada saksi yang mau bekerjasama dengan penegakan hukum atau Justice Collaborator (JC).
Dalam kasus Wahyu, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan; Harun Masiku; eks caleg PDIP sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan swasta yang juga eks caleg PDIP bernama Saeful, sebagai tersangka.
"Kami LPSK berdasarkan kewenangan yang kami punyai, kami membuka kesempatan dan memberi peluang, bagi siapa saja yang bersedia jadi saksi pelaku atau Justice Collaborator, LPSK siap memberikan perlindungan," kata Hasto dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dibalik Kasus Wahyu?' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, (19/1).
Hasto Atmojo, Ketua LPSK Foto: Prabarini Kartika/kumparan
Menurut dia, penegak hukum berwenang dalam menentukan orang sebagai saksi atau korban dalam suatu kasus. Dalam hal ini kasus yang menjerat Wahyu.
ADVERTISEMENT
Hasto menjelaskan, sejumlah saksi yang nanti akan dihadirkan dalam persidangan berhak mendapatkan perlindungan apabila mereka merasa perlu mendapatkannya. Mereka akan mendapatkan perlindungan agar tidak mendapatkan intervensi dari pihak lain. Misalnya dipengaruhi pihak tertentu terkait kesaksian mereka.
Namun, apabila kesaksian saksi itu tidak berdampak signifikan, maka LPSK tidak dapat memberikan perlindungan.
"Peranan LPSK bisa perlindungan apabila mempunyai kesaksian siginifikan, kalau enggak signifikan enggak bisa," ucapnya.
Selain itu, Hasto menegaskan, LPSK hanya bisa memberikan perlindungan bagi sejumlah kasus. Misalnya tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, pelanggaran HAM masa lalu, kekerasan seksual pada perempuan, serta penganiayaan oleh aparat.
"Tindak pidana lain di luar prioritas itu, tapi kemudian LPSK bisa memberikan perlindungan karena ada ancaman serius pada saksi atau korban," kata dia.
ADVERTISEMENT
Hasto sejauh ini belum mengungkapkan ada tidaknya saksi yang sudah meminta perlindungan dari LPSK terkait dugaan suap Wahyu Setiawan.