LPSK Tawarkan Perlindungan untuk PRT di Bali yang Disiram Air Mendidih

23 Mei 2019 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edwin Partogi Pasaribu (kiri), wakil ketua LPSK. Foto: Aldis Tannos/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Edwin Partogi Pasaribu (kiri), wakil ketua LPSK. Foto: Aldis Tannos/kumparan
ADVERTISEMENT
Dukungan untuk dua pembantu rumah tangga (PRT) yang disiram air mendidih oleh majikannya di Kabupaten Gianyar, Bali, terus mengalir. Salah satunya datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menawarkan bantuan kepada Eka Febriyanti (21) dan Santi Yuni Astuti (18), dua PRT yang mengalami penganiayaan oleh majikannya itu. Menurut Edwin, kedua PRT itu setuju mengajukan permohonan perlindungan.
Edwin mengatakan sudah bertemu langsung dengan Eka dan Santi di Polda Bali. "Kami mengetahui peristiwa ini dari pemberitaan media. LPSK prihatin atas peristiwa itu," ujar Edwin, Kamis (23/5).
Menurut Edwin nantinya bantuan yang akan diberikan berupa pendampingan saat proses penyidikan, persidangan, bantuan medis, pemenuhan hak prosedural dan ganti rugi atas peristiwa yang menimpa dua PRT itu.
"Restitusi itu hak korban, atas ganti rugi, korban tindak pidana bisa minta ke pelakunya, yang menghitung kerugiannya LPSK. Dan LPSK akan menyampaikan ke kejaksaan dan disampaikan ke pengadilan," kata Edwin.
Eka dan pengacaranya Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Edwin mengatakan, Eka dan Santi saat ini tinggal di rumah aman di Bali. Keadaan keduanya juga telah membaik.
"Secara umum sudah membaik. Tadi kami juga melihat luka di tubuhnya Eka sudah mengering, dari sisi fisik, kami melihatnya sepertinya berat badannya enggak normal, ternyata mereka kadang kala dihukum tidak diberi makan dalam satu hari (oleh majikan)," ujar dia.
Eka disiram air mendidih oleh majikannya, Desak Made Wiratningsih. Perkara penyiraman itu terungkap pada pertengahan Mei 2019. Cerita bermula saat Eka diminta mencari gunting oleh Desak.
Eka gagal menemukan gunting itu. Lalu, sang majikan mengancam akan menyiram dengan air panas bila Eka tak mampu menemukan atau membayar gunting tersebut. Karena takut, Eka menerima sanksi yang dilayangkan majikannya itu. Tak hanya Eka, Santi juga mengalami hal serupa.
ADVERTISEMENT
Eka kemudian kabur dari rumah Desak. Dalam pelariannya itu, Eka diantar warga ke kantor polisi dan melaporkan perbuatan bejat Desak.