LPSK Tegaskan Korban Terorisme Tanggung Jawab Negara

16 Desember 2020 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu di Istana Negara. Foto: Youtube/@Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu di Istana Negara. Foto: Youtube/@Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mendampingi Presiden Jokowi saat memberikan kompensasi kepada 215 ahli waris dan korban terorisme. Total kompensasi yang diberikan negara senilai Rp 39 miliar.
ADVERTISEMENT
Hasto menyatakan pemulihan terhadap korban terorisme merupakan upaya negara dalam memberikan perlindungan dan penegakan HAM. Salah satu upaya pemulihan yakni memberikan kompensasi.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2018 yang menegaskan korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
"Sejak dilakukannya perubahan UU tindak pidana terorisme pada 2018 yang lalu menjadi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018, negara telah menyatakan sikap bahwa korban tindak pidana terorisme adalah tanggung jawab negara," kata Hasto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12)
"Ini adalah langkah yang sangat maju negara sudah menyatakan diri sebagai penanggung jawab dari para korban tindak pidana terorisme," tambahnya.
Hasto Atmojo, Wakil Ketua LPSK Foto: Prabarini Kartika/kumparan
Hasto menyatakan, sejauh ini LPSK sudah menjalankan amanat sebagai perpanjangan tangan negara. Khususnya berkaitan dengan pemulihan dan pemenuhan hak-hak para korban terorisme.
ADVERTISEMENT
"Kami laporkan sebelumnya negara melalui LPSK telah melaksanakan pembayaran kompensasi kepada para korban yang pelaksanaannya merujuk pada putusan pengadilan. Seperti Bom Gereja Oikumene Kota Samarinda, Bom Thamrin Jakarta, penyerangan Polda Sumatera Utara," ujarnya.
"Bom Kampung Melayu, penyerangan Gereja St Lidwina di Yogyakarta, Bom Surabaya, tindak terorisme Cirebon dan Tol Kanci, penyerangan Polsek Wonokromo, terorisme Pandeglang yang di antaranya salah satu korbannya adalah Bapak Haji Wiranto," tambahnya.
Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang menerima kompensasi dari Presiden Joko Widodo Istana Negara. Foto: Youtube/@Sekretariat Presiden
Bahkan dalam kasus di Pandeglang, kata Hasto, negara memberikan kompensasi kepada eks Menko Polhukam, Wiranto, senilai Rp 37 juta. Pemberian kompensasi tersebut sebagai kepedulian negara terhadap siapa pun yang menjadi korban terorisme, tak memandang latar belakangnya.
"Kami juga sudah menyerahkan kompensasi untuk bapak-bapak Wiranto, terorisme Poso, dan terakhir terorisme di Sibolga," ucapnya.
ADVERTISEMENT