Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hasto menyatakan pemulihan terhadap korban terorisme merupakan upaya negara dalam memberikan perlindungan dan penegakan HAM. Salah satu upaya pemulihan yakni memberikan kompensasi.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2018 yang menegaskan korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
"Sejak dilakukannya perubahan UU tindak pidana terorisme pada 2018 yang lalu menjadi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018, negara telah menyatakan sikap bahwa korban tindak pidana terorisme adalah tanggung jawab negara," kata Hasto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12)
"Ini adalah langkah yang sangat maju negara sudah menyatakan diri sebagai penanggung jawab dari para korban tindak pidana terorisme," tambahnya.
Hasto menyatakan, sejauh ini LPSK sudah menjalankan amanat sebagai perpanjangan tangan negara. Khususnya berkaitan dengan pemulihan dan pemenuhan hak-hak para korban terorisme.
ADVERTISEMENT
"Kami laporkan sebelumnya negara melalui LPSK telah melaksanakan pembayaran kompensasi kepada para korban yang pelaksanaannya merujuk pada putusan pengadilan. Seperti Bom Gereja Oikumene Kota Samarinda, Bom Thamrin Jakarta, penyerangan Polda Sumatera Utara," ujarnya.
"Bom Kampung Melayu, penyerangan Gereja St Lidwina di Yogyakarta, Bom Surabaya, tindak terorisme Cirebon dan Tol Kanci, penyerangan Polsek Wonokromo, terorisme Pandeglang yang di antaranya salah satu korbannya adalah Bapak Haji Wiranto," tambahnya.
Bahkan dalam kasus di Pandeglang, kata Hasto, negara memberikan kompensasi kepada eks Menko Polhukam, Wiranto, senilai Rp 37 juta. Pemberian kompensasi tersebut sebagai kepedulian negara terhadap siapa pun yang menjadi korban terorisme, tak memandang latar belakangnya.
"Kami juga sudah menyerahkan kompensasi untuk bapak-bapak Wiranto, terorisme Poso, dan terakhir terorisme di Sibolga," ucapnya.
ADVERTISEMENT