news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

LPSK Temui Anies, Pastikan Eks Kepala BPPBJ Tak Menjabat Usai Lecehkan Pegawai

29 April 2021 15:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa Provisi DKI, Blessmiyanda. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa Provisi DKI, Blessmiyanda. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta. Pertemuan ini terkait temuan dan keputusan Inspektorat DKI dalam kasus Eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta. Blessmiyanda yang dicopot karena terbukti melakukan pelecehan seksual pada pegawainya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai sanksi yang diberikan Pemprov DKI cukup berat dan sesuai dengan perbuatan Bless. Dia menjelaskan, dengan sanksi yang diberikan Pemprov, Bless tidak lagi bisa menjabat di posisi penting.
"Dari pertemuan tadi bahwa pemberian sanksi oleh Pemprov sebagai sinyal kuat kepada siapa pun untuk tidak mengulangi perbuatan," ujar Edwin di Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/4).
Edwin Partogi Pasaribu (kiri), wakil ketua LPSK. Foto: Aldis Tannos/kumparan
Bless, kata dia, bukan hanya tak dapat menjabat posisi penting di DKI, tapi juga jabatan di luar Pemprov.
"Sebagai sanksi yang cukup keras karena dengan sanksi tersebut maka yang bersangkutan tidak dapat lagi menjabat jabatan penting baik di lingkungan Pemprov atau pun di luar," jelasnya.
Namun, Bless memang masih memegang statusnya sebagai PNS. Hanya saja dalam sanksi yang diberi Pemprov, salah satunya melakukan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40%.
ADVERTISEMENT
"Memang masih tetap bahwa seperti yang kita dengar bersama ada pemotongan tunjangan selama 24 bulan, tapi dari sanksi yang kami sampaikan setelah didengar dari Pak Gubernur tentu itu akan jadi kami harapkan itu bisa menjadi efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lainnya," kata dia.
Untuk diketahui, Inspektorat DKI Jakarta memutuskan Blessmiyanda bersalah dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, dalam keterangannya Rabu (28/4).