Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
LPSK Terima 1.297 Permohonan Perlindungan Kasus TPPO, Terbanyak dari NTB-Jabar
31 Juli 2024 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sepanjang 2023, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.297 permohonan perlindungan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
ADVERTISEMENT
Saat ini, perdagangan orang tak lagi hanya menarget mereka yang berpenghasilan rendah, tetapi juga mahasiswa. Menurut Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mencontohkan kalangan pelajar yang saat ini menjadi target TPPO yakni seperti kasus mahasiswa magang di Jerman.
Selain itu, modus juga berkembang seperti perdagangan ginjal ke Kamboja oleh 15 orang di Bekasi.
Dari ribuan permohonan perlindungan tersebut, 56 di antaranya permohonan perlindungan yang melibatkan anak-anak.
Adapun asal wilayah permohonan TPPO pada 2023 tertinggi dari Nusa Tenggara Barat (179 orang), Jawa Barat (143 orang), Jawa Tengah (139 orang), Nusa Tenggara Timur (124 orang), dan Jawa Timur (112 orang).
"Sementara itu, pada 2024 (periode Januari-Juni) LPSK telah menerima 355 permohonan perlindungan TPPO," kata Antonius dalam keterangannya, Rabu (31/7).
Menurut Antonius, program perlindungan LPSK pada 2023 dalam tindak pidana perdagangan orang diberikan pada 789 terlindung. Program yang diakses tertinggi adalah fasilitasi restitusi (433), pemenuhan hak prosedural (308), rehabilitasi psikososial (21), rehabilitasi psikologis (14), hak atas pembiayaan (7), perlindungan fisik (2), bantuan medis (2), hak atas informasi (1) dan bantuan hidup sementara (1).
ADVERTISEMENT
“Dalam TPPO, layanan LPSK pada 2023 tertinggi diakses adalah fasilitasi restitusi. LPSK sudah menghitung kerugian korban TPPO pada 2023 sebesar Rp 11,4 miliar, masuk tuntutan Jaksa Rp 2,5 miliar, diputus Hakim Rp 1.8 miliar dan dibayar pelaku Rp 22,4 juta,” ungkap Antonius.
“Pada Mei lalu LPSK menyerahkan restitusi sebesar Rp 799,542,000 pada 24 orang korban TPPO dalam perkara penjualan ginjal ke Kamboja. Penyerahan restitusi dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan LPSK,” ungkap Antonius.
Antonius menekankan perlunya sinergisitas dan kesinambungan langkah-langkah pencegahan dan penanganan TPPO secara terpadu pada setiap level pemerintahan, yakni di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Misalnya layanan pemenuhan hak prosedural LPSK tertinggi kedua diakses korban menunjukkan tingginya kebutuhan pendampingan korban selama proses hukum. Maka diperlukan penambahan sumber daya Gugus Tugas PP TPPO dan akselerasi pemberantasan bersama direktorat PPA dan TPPO di Mabes Polri.
ADVERTISEMENT