LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari Istri Irjen Ferdy Sambo

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Ny Putri Sambo. Foto: Instagram/@divpropampolri
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Ny Putri Sambo. Foto: Instagram/@divpropampolri

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan untuk istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo. Pengajuan ini dilakukan pada Minggu lalu.

"Bu Putri kan sebagai pelapor dan korban dalam kasus pelecehan seksual. Kalau di dalam Undang-undang 12 tahun 2022 memang kan ada kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Selasa (19/6).

Susilaningtias mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan terkait kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan penelaahan dan investigasi terkait kasus ini. Termasuk mengecek beberapa hal, seperti informasi penting yang dimiliki pemohon.

Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, lokasi insiden polisi tembak polisi. Foto: Antara

"Sebenarnya kami ini masih melakukan penelaahan dan investigasi kami perlu mengecek beberapa hal untuk permohonan ini. Satu terkait dengan informasi penting apa yang dipunyai oleh para pemohon ini, mereka punya informasi penting enggak atau bagaimana terkait dengan kasus yang disampaikan dan yang akan diungkap," ujarnya.

"Terus yang kedua, misalnya ada ancaman, ancaman dari mana. Nah ini yang kami masih menggali ya, semuanya mulai sifat keterangan penting pemohon terus kemudian ancaman terus kemudian ada juga, memang bu Putri kan korban ya," sambungnya.

Selain itu, kata dia, kondisi psikologis Putri juga akan dicek lebih lanjut. "Mengalami trauma maka kami perlu memeriksa atau mengecek assesment kondisi psikologis bu Putri. Terus kemudian track record para pemohon ini kita juga perlu menelusuri," jelasnya.

Latar Belakang Kasus

Brigadir Yosua dilaporkan tewas di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi menyebut Yosua tewas karena ditembak Bharada E.

Penembakan itu dipicu teriakan istri Irjen Ferdy, Putri, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.

Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga, karena di tubuh Yosua ada luka lebam dan jarinya putus. Kemudian, keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka.

Saat ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus guna mengungkap kematian Brigadir Yosua.