LPSK Tolak Lindungi Syahrul Yasin Limpo

27 November 2023 21:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
LPSK menolak untuk melindungi Syahrul Yasin Limpo dkk. Permohonan yang diajukan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta ditolak.
ADVERTISEMENT
"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11).
"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," imbuhnya.
SYL dan Hatta ialah tersangka kasus pemerasan di Kementan yang sedang diusut KPK. Keduanya sudah ditahan oleh penyidik.
Total ada lima orang yang mengajukan permohonan ke LPSK. Tiga orang lainnya ialah berinisial P, H, dan U.
P dan H mengajukan permohonan pada 6 Oktober 2023, bersamaan dengan SYL dan Hatta. Sementara U yang merupakan pegawai Kementan mengajukan permohonan pada 25 Oktober 2023.
Permohonan itu terkait kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri selaku Ketua KPK terhadap SYL. Pemerasan diduga terkait dengan kasus SYL yang sedang diusut KPK.
ADVERTISEMENT
Kasus itu diusut Polda Metro Jaya. Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam permohonannya, SYL meminta permohonan perlindungan hukum dan Hatta mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.
Sementara P dan H mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Sedangkan U mengajukan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.
Atas permohonan itu, LPSK kemudian melakukan pendalaman. Termasuk berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan mendalami informasi dari sumber-sumber yang relevan.
"Berdasar hasil penelaahan dan investigasi yang dilakukan LPSK, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara. Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal," kata Edwin.
Berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan pada Senin 27 November 2023, LPSK menolak permohonan SYL dan Hatta. Namun, permohonan ketiga pihak lainnya dikabulkan.
ADVERTISEMENT