LPSK Tolak Permohonan Lindungi Perempuan A, Tersangka Penganiayaan David
·waktu baca 1 menit

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan terhadap perempuan berinisial A atau AG (15) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
"(Permohonan perlindungan) AG ditolak," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat dikonfirmasi, Selasa (14/3).
Atas penolakan tersebut, kata Susi, pihaknya telah memberikan rekomendasi terhadap perempuan A. Namun dia belum dapat memerinci isi rekomendasi itu.
"Diberikan rekomendasi," katanya.
Sebelumnya pengacara A, Mangatta Toding Allo, menyebut telah mengajukan permohonan perlindungan terhadap kliennya.
Dalam perkara ini, A dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56, subsidair Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56, subsidair Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56, subsidair Pasal 351 Ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
